‘Haji 2009 Harus Gunakan Vaksin Halal’

1 May 2009 | Kategori: Berita

JAKARTA– Temuan enzim babi dalam vaksin meningitis (radang selaput otak) yang biasa digunakan jamaah haji dan umrah, menuai reaksi keras dari Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII, Hasrul Azwar, menegaskan, pelaksanaan ibadah haji 2009 harus terbebas dari penggunaan vaksin yang mengandung enzim babi.Komisi yang mengurusi masalah haji itu memerintahkan pemerintah agar segera melakukan penelitian terhadap temuan LPPOM MUI Sumsel itu. Hasrul mengungkapkan, Komisi VIII memberi batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan umat Muslim, khususnya calon jamaah haji itu sebelum pelaksanaan haji 2009.

“Kami minta pemerintah segera melakukan penelitian. Jangan sampai  vaksin meningitis yang digunakan jamaah haji mengandung barang haram.  Bukan untuk ibadah saja haram hukumnya, apalagi ini untuk keperluan ibadah,” ujarnya kepada Republika, Kamis (30/4). Komisi VIII telah meminta penjelasan dari Departemen Agama mengenai temuan LPPOM MUI Sumsel itu.

Dalam rapat yang dihadiri Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Departemen Agama (Depag), Slamet Riyanto, itu Komisi VIII mendesak pemerintah untuk mencari vaksin meningitis halal jika terbukti temuan LPPOM MUI itu benar. “Dirjen Haji telah berjanji akan melakukan penelitian segera dan melakukan koordinasi dengan Depkes,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, serta anggota Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin, sebenarnya Depkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta MPKS telah lama mengetahui bahwa vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah mengandung enzim babi.

Dengan alasan darurat, tutur Prof Jurnalis, pemerintah kemudian memutuskan mengubah hukum haram menjadi makruh. Kebijakan tersebut, papar dia, dibuat berdasarkan kepentingan umat Islam yang menjadi jamaah haji. ”Pemerintah berniat melindungi rakyat karena Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah haji harus divaksin, supaya tidak terserang meningitis,” kata Prof Jurnalis.

Sayangnya, status darurat itu berlangsung terus-menerus. Hal itulah yang membuat LPPOM MUI Sumsel membuka masalah ini ke publik melalui media massa. Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, menegaskan telah berkali-kali mengingatkan tentang vaksin meningitis berenzim babi, namun pemerintah tidak juga merespons.

Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sempat membantah adanya kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis. ”Tidak ada itu, tidak betul tuh,” tutur Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam pesan singkatnya, seperti diberitakan Republika, Senin (27/4).  Menkes mengklaim, pernah melakukan penelitian kandungan vaksin itu dan ternyata negatif mengandung enzim babi. Untuk lebih memastikan lagi, Depkes akan kembali melakukan pengecekan di lapangan.

Ketua Umum MPP Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin, menilai Depkes merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. Menurut Ade, Depkes telah lalai dalam menjalankan tugasnya. “Seharusnya, Depkes terlebih dahulu melakukan pengujian dan Depkes telah lalai. Secara moral DPR, Depag, dan MUI harus mengusut tuntas semua ini,” katanya menegaskan.

Pihaknya mendesak pemerintah, yakni Depag dan Depkes, meminta maaf kepada seluruh masyarakat haji yang telah disuntik vaksin meningitis yang mengandung enzim babi. ‘Pemerintah harus meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia yang telah disuntik vaksin meningitis itu, jika terbukti mengandung enzim babi,” tutur Ade.

Reaksi keras juga muncul dari Sekjen Forum Umat Islam (FUI), M Al-Khathath. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengganti vaksin meningitis yang menggunakan enzim babi dengan vaksin halal. Menurutnya, vaksin yang menggunakan enzim babi hukumnya haram. she,hri/yto

Artikel Terkait:

Komentar