Bolehkan Umrah Berulang-ulang?

6 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Saya calon jamaah Haji, saya mengikuti program haji plus yang sebelum pelaksanaan haji berada di Kota Makkah. Pertanyaannya jika saya masih berada di kota Makkah, tapi saya ingin melakukan umrah lagi, dari mana saya harus memulai? Apakah diperbolehkan melakukan umrah berulang-ulang ?
0219123xxx

Jawab:
Bagi jamaah yang sudah berumrah, sambil menunggu pelaksanaan haji perbanyaklah thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Mengerjakan umrah berulang-ulang, setelah berada di Makkah sebelum haji atau sesudah haji, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, dan ada juga yang tidak membolehkan. Kalau seseorang akan melakukan umrah lagi hendaknya mengambil miqot di tan’im atau jaronah, tempat miqot terdekat dari Masjidil Haram. Lebih baik perbanyak Thawaf.

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar