Jamaah Uzur Sakit Bagaimana Kewajibannya?
6 May 2009 | Kategori: Konsultasi
Saya bersama orang tua akan melaksanakan ibadah haji. Orang tua saya sudah uzur usianya sudah 82 tahun, saya khawatir akan kesehatannya, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesehatan kepadanya sampai selesai melaksanakan ibadah haji, namun apabila pada saat pelaksanaannya beliau sakit tidak dapat melanjutkan ibadah haji, apakah yang bersangkutan dapat membayar dam atau membayar fidyah seperti orang yang tidak kuat berpuasa?
Jawab:
Orang yang akan melaksanakan haji hendaklah sehat fisik dan sehat mentalnya. Kalau yang bersangkutan sakit dalam proses ibadah haji, maka lakukan yang rukunnya dengan bantuan orang lain seperti wukuf, thawaf, sa’i, tahallul. Amalan wajib hajinya bisa diganti dengan dam seperti mabit, jumrah, dll. Kalau yang bersangkutan tidak bisa melakukan rukun sama sekali setelah ia berihrom, maka batalkan ihrom, hajinya dengan tahallul kemudian memotong seekor kambing sebagai dam. Ia harus mengulang ibadah haji pada tahun-tahun sesudahnya.

Komentar