Perbedaan Miqat Makani dan Miqat Lainnya?

6 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Ustadz yang terhormat, apakah perbedaan miqat makani dengan miqat lainnya? Mohon penjelasannya?
08122 57xxx

Jawab:
Miqat ada 2 macam:
A.  Miqat Zamani; ialah waktu/bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, Dzulqa’idah dan Dzulhijjah sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

B.  Miqat Makani; yaitu tempat-tempat yang ditentukan untuk memulai berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menentukan batas tempat orang untuk memulai ihram untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah (Bir Ali), untuk penduduk Syam di Juhfah. Untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman di Yalamlam.

Semua tempat itu adalah tempat ihram bagi penduduk tempat tersebut dan bagi penduduk lain yang datang ke tempat-tempat itu dan bermaksud untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah. Selain tempat-tempat yang disebutkan itu, tempat ihram orang yang tinggal di Makkah adalah dari Makkah.

Berdasarkan beberapa hadits, maka ihram tersebut dapat dilakukan pada tempat-tempat di bawah ini:

Dzul Hulaifah (bir Ali) untuk jamaah yang berangkat dari Madinah.
Juhfah untuk jamaah yang datang dari arah Mesir dan Syiria.
Qornul Manazil untuk jamaah yang dari arah Najd.
Yulamlam untuk jamaah yang datang dari arah Yaman
Dzatu `Irqin untuk jamaah dari Iraq
Makkah untuk jamaah yang sudah berada di makkah

Artikel Terkait:

Komentar