Setelah Tahalul, Larangan Ihram Masih Berlaku?
6 May 2009 | Kategori: Konsultasi
Apakah setelah melaksanakan tahalul awal, semua larangan ihrom tidak berlaku lagi, mohon penjelasannya?
08122 3xxxx
Jawab:
Seorang yang melakukan tahallul awal yaitu setelah dari Arafah ke Muzdalifah kemudian jumrah aqabah kemudian tahallul (memotong rambut) atau dari Muzdalifah kemudian thawaf ifadha dan sa’i, kemudian tahallul (memotong rambut) tapi belum Ifadha, maka yang bersangkutan boleh melakukan larangan-larangan ihram seperti bercukur, potong kuku, memetik tumbuh-tumbuhan dan lain-lain kecuali satu yang tidak boleh yaitu hubungan sex.

Komentar