Baju Ihram Apa Dapat Menggantikan Kain Kafan?

8 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Betulkah kalau seseorang meninggal dunia pada waktu berihram kain kafannya cukup dengan kain ihramnya? Bagaimana kalau orang wafat sedang ibadah haji tapi sudah tidak memakai ihram, bolehkah kain kafannya dengan kain ihram?
0816 86xxx

Jawab:
Kain ihram boleh dijadikan kain kafan oleh siapa pun, sepanjang cukup dan tidak dihubung-hubungkan dengan keyakinan tertentu. Bagi mereka yang wafat sedang berihram haji atau umrah, maka kain kafannya adalah kain ihram yang dipakainya.

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

3 Responses to “Baju Ihram Apa Dapat Menggantikan Kain Kafan?”

  1. yoyok on November 2nd, 2009 11:47 am

    Bila memungkinkan mhon di informasikan kondisi cuaca di kota Mekkah dan Madinah,
    Trimakasih

  2. Ahsan on December 26th, 2009 7:12 pm

    Saya setuju banget.
    Kelak baju ihram itu akan menjadi saksi ketika di hari perhitungan. Yang Insya Allah dia wafat sebagai khusnul khotimah…
    Amin.

  3. ma''mun on January 22nd, 2010 9:22 am

    Sy setuju & lebih bagus