Bersentuhan bukan Muhrim Bagaimana Hukumnya?

8 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Pada saat melaksanakan thawaf, pria dan wanita tidak dipisahkan, bagaimana kalau bersentuhan dengan yang bukan muhrim, situasinya terlihat sangat padat apalagi pada saat pelaksanaan haji, apakah berdosa?
0816 7xxxx

Jawab:
Sentuhan kulit pria wanita dengan tidak sengaja tidak dosa dan tidak membatalkan wudlu. Sentuhan kulit pria wanita yang bukan muhrim karena untuk menolong juga tidak dosa. Yang dosa adalah sentuhan kulit pria wanita bukan muhrim dengan sengaja serta dengan niat yang tidak baik atau membangkitkan birahi.

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

2 Responses to “Bersentuhan bukan Muhrim Bagaimana Hukumnya?”

  1. siti on April 12th, 2010 9:43 am

    Assalamu Wr.Wb
    Jika bersentuhan atau kebarat2an ketemu misalnya langsung ciuman laki dan wanita bukan muhrimnya gimana hukumnya

  2. siti on April 12th, 2010 9:52 am

    assalamu wr.wb
    Soalnya sobal ngiatnya bila berciuman di depan umum yang bukan muhrimnya wong berciuman aja bojo ama bini menyobalakan bila di hadapan umum apalagi yang bukan bininya atau lakinya itu pertama
    yang kedua nih….bila jamaah haji datang tuh…. kan langsung di ciumin pundaknya dengan maksud karena jamaah haji itu kata pak ustad setelah pulang dari hajian yang ngantarkan ada 40 orang malaikat …. biar dapat barokah….gimana nih hukumnya …..