Bolehkah Suami Biayai Haji Tanpa Setahu Istri?

8 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Ustadz saya punya pengalaman mengenai pergi haji. Bagaimana sikap seorang istri kalau tanpa sepengetahuannya, suami kita ternyata membiayai ongkos naik haji untuk orang tuanya?
0812200xxx

Jawab:
Sikap yang terbaik adalah ridlo. Seorang istri harus bangga punya suami mau membantu orang tuanya ibadah haji. Tentu akan lebih baik lagi, apabila semuanya itu ditempuh dengan sepengetahuan istri. Bantuan suami kepada orang lain, dengan sepengetahuan istri dan istri ridlo maka istri mendapat pahala sebagaimana suami mendapatkannya.

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

2 Responses to “Bolehkah Suami Biayai Haji Tanpa Setahu Istri?”

  1. yuni on July 22nd, 2009 7:17 am

    As. Wr.Wb. Pak ustad, saya nanti InsyaaAllah akan berangkat haji tahun 2009, n suami belum berangkat karena tabungan suami belum cukup Pak, karena saya menabung dari hasil kerja saya sendiri. Bagaimana hukumnya Pak kalau suami saya iklas melepas keberangkatan saya karena saya dengan saudara perempuan saya?, n sebetulnya maksud hati ingin membantu suami tetapi masih belum cukup dari uang saya, terima kasih atas tanggapannya

  2. andi on August 4th, 2009 1:32 pm

    kalau sedang memakai pakaian ihram, spt wukuf diarafah, bolehkah kita sikat gigi dengan memakai odol atau pasta gigi