Kakinya Dibalut, Sahkan Ihramnya?
8 May 2009 | Kategori: Konsultasi
Ketika dalam posisi ihram, seorang pria terpaksa menutup kakinya dengan perban, karena sakit. Sahkah ihramnya?
0811 57xxxx
Jawab:
Dalam posisi ihram seorang pria tidak boleh menutup kakinya, pakai alas kakipun hendaknya alas kaki yang tidak menutup dua mata kaki. Kalau terpaksa menutup kaki dengan perban karena sakit, maka yang bersangkutan terkena kewajiban membayar dam, yaitu memotong seekor kambing. Seperti seseorang (pria) yang terpaksa menutup kepala karena uzur, maka yang bersangkutan harus membayar dam (denda) memotong seekor kambing.

Komentar