MUI Segera Bertemu Pemerintah Bahas Vaksin
8 May 2009 | Kategori: Berita
Jakarta–Temuan vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji yang mengandung enzim babi, mendapat perhatian serius dari kalangan ulama. Guna meredam kebingungan dan keresahan para calon jamaah haji dan umrah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan segera bertemu dengan peme rintah untuk membahas itu.
‘’Untuk mencegah keresahan akibat masalah itu, kami secepatnya akan menggelar pertemuan antara Komisi Fat wa MUI, Departemen Ke sehatan, dan Departemen Agama,” ungkap Ketua MUI, KH Umar Shihab, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5). Menurut dia, MUI akan me netapkan fatwa terkait penggunaan vaksin meningitis itu setelah bertemu dengan pemerintah.
Kiai Umar pun mendesak Departemen Kesehatan untuk segera mencari vaksin meningitis yang tak mengandung unsur babi. ‘’Masa darurat ini tak boleh berlaku terus-menerus. Kami minta pemerintah dalam hal ini Depkes untuk mengupayakan vaksin meningitis yang tidak haram,’’ ujar Kiai Umar.
Menurut dia, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan vaksin yang menggunakan unsur babi hukumnya haram.
‘’Namun, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaannya boleh dilakukan, karena keadaan darurat. Agar tidak ada kegelisahan atau kerisauan bagi calon jamaah haji dan umrah,’’ paparnya.
Membingungkan Hingga kini, terdapat per bedaan pendapat mengenai kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis. Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muhammad Nadratuzzaman Ho sen, mengungkapkan, sudah merupakan standar dunia bah wa vaksin untuk penyakit-penyakit yang berasal dari virus, selalu menggunakan enzim babi.
Kepala BPOM, Husniah Ru biana Thamrin Akib, dalam rapat dengar pendapat de ngan Komisi VIII pernah mengatakan, tak ada satu pun vaksin meningitis di dunia ini yang tidak mengandung enzim babi.
Penjelasan itu tampak ber tolak belakang dengan surat yang disampaikan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama, kepada Dinas Ke sehatan provinsi.
Dalam surat tertanggal 4 Mei 2009, Depkes memastikan bahwa vaksin meningitis yang disuntikkan ke pada jamaah haji dan umrah tidak mengandung bahan dari babi.
Sayangnya, Dirjen P2PL Depkes hingga kemarin tak bisa dihubungi. Produsen vaksin meningitis “Mencevax ACWY”, SmithKline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, pun telah mengirim kan surat ke Depkes dan mengklaim produk vaksin meningitis mereka bebas dari unsur babi. Perbedaan pendapat itu tentu saja membingungkan umat Muslim.
LPPOM MUI meminta agar pemerintah tak percaya begitu saja. “Kita harus mela kukan audit ke pabriknya supaya bisa tahu prosesnya dari awal sampai akhir, supaya bisa memastikan apakah produknya benar bebas dari unsur babi.” Menkes Siti Fadilah Su pari sempat berjanji akan menguji kandungan vaksin meningitis dengan BPOM.
Namun, Deputi Bidang Pengawasan Produk Teurapetik dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lucky S Slamet, malah balik bertanya kepada Republika ketika ditanya rencana itu. ‘’Siapa yang bilang kami menguji vaksin itu,’’ tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, mendesak Depkes dan BPOM segera mengklarifikasi kandungan vaksin meningitis. Menurut dia, jika dibiarkan berlarutlarut, calon jamaah haji dan umrah akan semakin resah.
Vaksin meningitis diberikan kepada setiap calon jamaah haji atau umrah berdasarkan Nota Diplomatik Dubes Arabia di Jakarta No 211/ 94/71/577 tanggal 1 Juni 2006. ■ osa/fia/ant/she /yto

Jakarta–Temuan vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji yang mengandung enzim babi, …..
SUDAH DITEGASKAN….TIDAK ADA ENZIM BABI DALAM VAKSIN TERSEBUT…