Tinggalkan Wajib Haji Bolehkah Diganti Dam?
8 May 2009 | Kategori: Konsultasi
Apakah semua rangkaian haji yang merupakan wajib haji kalau ditinggalkan karena sesuatu dan lain hal boleh digantikan dengan dam, mohon balasannya?
0888 9xxxx
Jawab:
Betul. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, seperti:
- Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina.
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.
Tapi kalau melanggar larangan ihrom seperti pakai minyak wangi, memotong rambut atau kuku, memetik tumbuh-tumbuhan Damnya cukup sekitar 20 real, tidak memotong seekor kambing.

Sebaiknya yang ajib tetap dilakukan biar lebih sempurna ibadah hajinya