Tinggalkan Wajib Haji Bolehkah Diganti Dam?

8 May 2009 | Kategori: Konsultasi

Apakah semua rangkaian haji yang merupakan wajib haji kalau ditinggalkan karena sesuatu dan lain hal boleh digantikan dengan dam, mohon balasannya?
0888 9xxxx

Jawab:
Betul. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, seperti:
- Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina.
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.
Tapi kalau melanggar larangan ihrom seperti pakai minyak wangi, memotong rambut atau kuku, memetik tumbuh-tumbuhan Damnya cukup sekitar 20 real, tidak memotong seekor kambing.

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

One Response to “Tinggalkan Wajib Haji Bolehkah Diganti Dam?”

  1. Haji Hikmah on April 30th, 2011 6:06 pm

    Sebaiknya yang ajib tetap dilakukan biar lebih sempurna ibadah hajinya