MUI: Vaksin Meningitis Gunakan Enzim Babi

24 May 2009 | Kategori: Berita

h-126JAKARTA — Klaim Glaxo Smith Kline (GSK), produsen vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji yang terbebas dari material bovine (sapi) dan  pocine (babi) alias  animal free ternyata hanya isapan jempol belaka. Dalam presentasi GSK di hadapan sejumlah lembaga terkait, terungkap bahwa pembuatan vaksin meningitis ternyata masih menggunakan enzim babi.

“Meski pada hasil akhirnya vaksin meningits itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi,” ungkap  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab, kepada  Republika , Jumat (22/5). Menurut Kiai Umar, kepastian penggunaan enzim babi itu terungkap saat perusahaan GKS, mempresentasikan proses pembuatan produknya di Gedung Depkes pada Rabu (20/5).

Kiai Umar menegaskan, karena telah bersentuhan dengan enzim babi, sebenarnya MUI menyatakan status vaksin itu adalah haram. Pemerintah, papar dia, meminta agar MUI menetapkan fatwa tentang vaksin itu. Rencananya, MUI akan membahas masalah itu pada Selasa (26/5) mendatang dalam forum rapat harian MUI.

Pihaknya memperkirakan kemungkinan besar MUI masih akan memutuskan status darurat bagi vaksin meningitis itu. Pasalnya, kata dia, meski telah bersentuhan dengan enzim babi, vaksin meningitis sangat dibutuhkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci.

”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus. Harus secepatnya diganti dengan bahan halal, seperti tumbuhan atau hewan yang halal.”

Temuan itu sekaligus mematahkan klaim GKS dan Depkes. Seperti diberitakan  Republika (7/5), Depkes melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Prof dr Tjandra Yoga Adhitama, dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 yang dikeluarkan melalui Pusat Komunikasi Publik Depkes memastikan bahwa vaksin meningitis tak menggunakan bahan dari babi.

Dalam suratnya kepada kepala dinas kesehatan provinsi, Dirjen P2PL menyatakan, vaksin yang digunakan calon jamaah haji dan umrah Indonesia adalah vaksin meningitis Mencevax ACWY. Dalam proses pembuatannya, vaksin ini menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material  bovine (sapi) dan  porcine (babi).

Menanggapi hasil pertemuan sejumlah lembaga dengan GSK, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), pimpinan Baluki Ahmad, menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan MUI. “Kita masih menunggu hasil MUI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), katanya masih harus dikaji.” Amphuri mendesak MUI dan pemerintah segera membuat keputusan tentang status hukum enzim ini. Alasannya, kata dia, jumlah jamaah umrah yang tidak mau disuntik vaksin meningitis kian bertambah.

“Mereka akhirnya hanya diperiksa dan mendapatkan kartu kuning, tanpa disuntik. Ini  kan untuk ibadah, mereka yang cemas karena masalah ini tidak dapat dipaksa untuk disuntik,” papar Baluki. Pihaknya mengaku tak setuju status hukum vaksin meningitis itu jatuhnya darurat, jika dalam proses pembuatannya telah bersentuhan dengan enzim babi. Menurut dia, MUI harus membuat keputusan yang tepat. ”Jika penyakit Ini tidak endemik dan tidak menular di Indonesia walaupun hanya bentuk pencegahan, vaksin ini tidak terlalu penting atau tidak darurat. Kalau pada akhirnya darurat, saya tidak setuju, harus dicarikan jalan keluar dengan tetap mencari vaksin yang halal.”

Baluki bertekad akan menyarankan jamaah umrah dan haji agar tidak perlu disuntik vaksin, jika MUI dan pemerintah menetapkan status darurat. “Saya lebih baik menyarankan tidak usah disuntik jika statusnya darurat. Ini harus ada legitimasi hukum yang jelas. Umat jangan dikorbankan karena persoalan-persoalan tertentu,” katanya menegaskan.  she/yto

Artikel Terkait:

Komentar

6 Responses to “MUI: Vaksin Meningitis Gunakan Enzim Babi”

  1. Ridwan Mataram on June 9th, 2009 7:10 am

    Assalamu’alaikum War. wab

    Menangggapi Vaksin Miningitis untuk Jama’ah Haji Indonesiia yang bahannya menggunakan Enzim Babi dengan alasan apapun dalam jumlah sediki atau banyak walaupun dalam keadaan darurat tetap hukumnya HARAM. Kerena sesuai dengan hadist Rasululloh dalam Kitab Arba’in mengatakan “Seseungguhnya yang halal itu sudah jelas dan sesungguhnya yang haram itu juga sudah jelas”.

    Mengapa Indonesia masih menggunakan Vaksin tersebut sementara Malaysia sudah menggunakan vaksin dari bahan yang HALAL.Kenapa Indoensia tidak berusaha membuat atau mengimport dari Malaysia demi memperoleh predikat Haji Yang Mambur.

    Wassalam.

  2. triyugo on June 11th, 2009 10:12 am

    assalam mualaikum
    wah wah waaah para aparat haji sudah tahu apa belum yg haram yaa haram, mencoba ibadah haji ok begitu.

  3. Hamba Allah - Banjarmasin on June 11th, 2009 7:17 pm

    Kok bisa kecolongan ya pemerintah kita, khususnya yg berwenang sbg penyelenggara haji…
    Apakah vaksin itu impor atau buatan dalam negeri?
    Cobalah, teliti semua produk untuk konsumsi umat Islam, agar tidak terulang kasus yang sama

  4. warsono on June 13th, 2009 6:16 am

    Mengapa kasus vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya melibatkan enzim babi baru muncul sekarang ? Apa dari dulu pihak yang berwenang tidak melakukan pengujian secara lab terlebih dahulu sebelum digunakan untuk vaksinasi jemaah calon haji? Pemerintah dan MUI pasti sudah tahu siapa produsennya, mestinya segera diantisipasi. Semoga Allah mengampuni dosa kita serta menerima ibadah haji muslimin/muslimat yang telah terlanjur divaksinasi meningitis ….amin

  5. Arif on June 15th, 2009 5:56 am

    Assalamualaikum, babi itu haram dimakan sesuai dgn surat al- maidah ayat 3, tp apakah daging babi itu najis?, dalam kitab tanya jawab A. Hasan jilid 1 dan 2, jelas menyebutkan bahwa daging babi haram dmakan tetapi tidak ada satupun ayat alquran dan hadist nabi bahwa daging babi itu najis, nah sekarang anggaplah vaksin meningitis mengandung enzim babi apakah vaksin itu dmakan ?! Tidak kan, vaksin itu kan dsuntikkan bukan dmakan jd menurut pendapat saya boleh2 aja. Berbeda dgn kasus penyedap rasa ajinomoto dahulu, itukan untuk dmakan jd jelas haram. Terimakash.

  6. ftjftj on August 19th, 2009 6:34 pm

    Saat ini banyak bereda buku kuning vaksin meningitis palsu, yang jumlahnya ratusan ribu buah mungkin yang sudah tersebar. Sudah menjadi rahasia umum antara biro travel dan KKP akan adanya buku palsu ini. Tapi tidak pernah ada tindakan tegas sedikit pun dari aparat terkait.

    Bahkan disinyalir ada oknum KKP yang terlibat dalam hal pemalsuan ini. Buku palsu yang paling banyak beredar mengatas namakan atau seolah-olah dikeluarkan dari KKP Tanjung Priok dengan tanda tangan dokter sana, padahal semua itu adalah ulah pemalsu yang berka sama dengan agen perjalan serta ada jaminan keamanan dari Pihak petugas dibandara (orang KKP).

    Ini semua adalah fakta dan sudah menjadi rahasia umum, karena metoda pemberian buku sangatlah konfensional dan mudah dipalsukan.

    KKP bertindaklah… karena KKP, Negara dan jemaah telah kembali dirugikan.