Status Vaksin tak Jadi Ditetapkan

27 May 2009 | Kategori: Berita

JAKARTA — Status vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah yang terbukti menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya tak kunjung jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata tak jadi menggelar rapat untuk membahas status halal tidaknya vaksin yang diproduksi Glaxo Smith Kline itu. Ketidakpastian ini kian membuat resah para calon jamaah haji dan umrah.

“Hari ini (Selasa, 26/5), masalah vaksin meningitis tak jadi dibahas MUI karena ternyata sudah ada kesepakatan untuk membahas masalah ini dengan Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan MUI,” ujar Ketua MUI, Umar Shihab, kepada Republika. Sedianya, MUI akan menetapkan fatwa mengenai vaksin meningitis itu dalam rapat harian yang telah dijadwalkan pada Selasa.

Kiai Umar mengaku belum mengetahui jadwal pertemuan untuk membahas status vaksin meningitis yang akan dilakukan MUI dengan pemerintah. “Semua tergantung Departemen Agama,” tuturnya. Sumber Republika menilai, batalnya pertemuan penetapan status vaksin meningitis sebagai upaya pemerintah untuk mengulur-ulur waktu.

”Begitu mendekati waktu pelaksanaan haji, pemerintah sepertinya akan mendesak MUI untuk buat fatwa sehingga mau tidak mau akan menjadi darurat,” tutur sumber yang meminta identitasnya tak dipublikasikan. Pihaknya juga menyayangkan tindakan Depkes yang menyebarkan edaran bahwa vaksin itu benar-benar terbebas dari unsur babi.

Lambannya penetapan status vaksin meningitis juga mendapat perhatian dari PP Rabithah Haji Indonesia. Ketua Umum Majelis PP Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin, mendesak MUI segera mengeluarkan fatwa mengenai vaksin meningitis. Pihaknya meminta MUI agar membuat fatwa yang benar dan sesuai dengan fakta.

“Fatwa tidak bisa begitu saja ditentukan darurat dan tidak darurat. Perlu analisis yang kuat. Jangan mengeluarkan fatwa dengan alasan yang dicari-cari. Keluarkan fatwa berdasarkan fakta hasil kajian yang mendalam,” ujar Ade menegaskan.

Ade menambahkan, jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, MUI harus menjelaskan alasannya. ”Apakah karena tidak semua negara bisa membuat vaksin ini, hanya perusahaan GSK yang mampu memproduksi dalam jumlah besar, sedangkan vaksin ini sangat dibutuhkan masyarakat?” paparnya.

Menurut dia, harus ada batas waktu jika status vaksin meningitis itu diperbolehkan karena alasan darurat. Pihaknya memperkirakan, Indonesia membutuhkan 1,2 juta vaksin meningitis setiap tahunnya. Kini, kata dia, harganya mencapai Rp 150 ribu. Menurut Ade, Depkes perlu mengkaji seberapa besar yang terkena meningitis jika tidak menggunakan vaksinnya.

Desakan yang sama juga dilontarkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan status vaksin meningitis dan kandungannya sehingga calon jamaah tak resah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pembina Tim Independen Pemantau Haji Indonesia (TIPHI), Mahendradatta, mengaku tidak terlalu mempersoalkan status vaksin meningitis. Pasalnya, menurut dia, vaksin ini sangat dibutuhkan jamaah agar tak terserang meningitis. she/yto

Artikel Terkait:

Komentar