MUI Pertanyakan Efektivitas Vaksin Meningitis
8 June 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan efektivitas penggunaan vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi calon jamaah haji dan umrah. Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan, hasil rapat para ulama yang digelar pada Sabtu (6/6), memutuskan untuk melayangkan surat kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait keharusan penggunaan vaksin meningitis.
Langkah itu ditempuh MUI karena semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji telah sepakat bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi dan hukumnya haram. “Vaksin ini sudah jelas haram, tidak ada vaksin meningitis yang menggunakan bahan halal. Kami memutuskan melayangkan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk menanyakan tentang kebijakan keharusan dan alasan menggunakan vaksin meningitis,” ujar Kiai Ma’ruf kepada Republika, Ahad (7/6).
Dalam surat yang telah dikirim kepada Kerajaan Arab Saudi, papar Kiai Ma’ruf, MUI mempertanyakan seberapa penting penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah. Selain itu, MUI juga menanyakan kemungkinan penggantian vaksin meningitis dengan antibiotik lain yang halal.”Kami juga mempertanyakan, apakah pemerintah Arab Saudi akan menetapkan pelarangan masuk bagi jamaah dari negara-negara yang membawa penyakit ini, sehingga jamaah haji tidak perlu menggunakan vaksin ini,” ungkap Kiai Ma’ruf. MUI berharap surat tersebut dapat direspons secepatnya oleh pemerintah Arab Saudi agar masyarakat tidak resah dan Indonesia bisa menentukan sikap.
Kiai Ma’ruf menegaskan, MUI akan segera mengeluarkan fatwa mengenai vaksin meningitis, setelah pemerintah Arab Saudi membalas surat yang diajukan para ulama Indonesia. “Jadi, kuncinya ada di pemerintah Arab Saudi, jawaban mereka akan kami bahas lagi pada pertemuan selanjutnya. Barulah kami bisa menetapkan fatwa vaksin meningitis ini,” tuturnya menegaskan.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, juga mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat Departemen Agama (Depag), Departemen Kesehatan (Depkes), Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Depkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta MUI yang menyatakan vaksin ini haram karena kandungan enzim babi.
“Berdasarkan pengakuan produsen vaksin meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), vaksin meningitis ini mengandung enzim babi. Karena itu, kami telah menetapkan bahwa vaksin ini haram,” cetusnya. Terlebih, lanjut dia, vaksin yang menggunakan enzim babi itu digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
“Yang sedang kami pikirkan apakah vaksin ini perlu atau tidak, karena Rasulullah SAW pernah mengatakan jangan memakai sesuatu yang haram,” tegasnya. Nadratuzzaman menambahkan, keputusan Komisi Fatwa MUI melayangkan surat kepada pemerintah Arab Saudi merupakan kesepakatan yang dicapai dalam rapat gabungan MUI, Selasa (2/6), dan diperdalam pada rapat Sabtu (6/6).
Pihaknya berharap secepatnya fatwa tentang vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah itu diputuskan, karena banyak jamaah umrah yang takut menggunakan vaksin ini. Menurut Nadratuzzaman, inisiatif pembuatan fatwa MUI itu merupakan usulan dari MPKS, bukan dari Depag.”Setahu saya itu bukan permintaan dari Depag. Dan, belum tentu Depag sebagai pihak yang paling berwenang dalam ibadah haji akan setuju dengan fatwa yang akan diputuskan oleh MUI nantinya,” ungkapnya. he/yto

alhamdulillah akhirnya terbongkar kasus ini. karena sudah cukuplah 20 tahun perusahaan vaksin mengambil untung dari bisnis ini.
apalagi data tentang adanya kasus meningitis yang terjadi pada tahun 80an ini tidak jelas.
seperti flu babi ini apa benar dalam darah korban yang meninggal benar benar positif menganddung H1N1.