Vaksin Gunakan Enzim Halal

9 June 2009 | Kategori: Haji

h-125JAKARTA—Vaksin meningitis (radang selaput otak) memungkinkan menggunakan enzim bukan dari babi, tapi dari hewan yang lain sebagai alternatif. Abdul Mu’nim, ahli farmasi dari Unverstas Indonesia (UI), mengatakan, vaksin meningitis ini bisa menggunakan enzim yang berasal dari hewan halal.

Mu’nim mengakui, hampir semua obat-obatan dalam dunia farmasi menggunakan barang haram. Misalnya, alkohol dan enzim dari babi. “Ji ka kita runut ke bawah, sebagian besar produk obat meng gunakan barang-barang haram,” ungkapnya kepada Republika, Senin (8/6).

Dalam kasus vaksin meningitis ini, produsen pembuat vak sin perusahaan Glaxo Smith Kline (GSK) juga meng akui menggunakan enzim dari babi dalam proses pembuatannya.

Sebenarnya, menurut Mu’nim, vaksin meningitis ini bisa menggunakan hewan lain yang halal dalam proses pembuatannya. Pasalnya, hampir semua hewan bisa menghasilkan enzim yang sama dengan babi, seperti tripsin dan porchin.

Namun, kata dia, sebelumnya perlu dikaji, apakah ha nya enzim tripsin babi yang spesifik memotong protein ter tentu. Jika ya, kemung kina n sulit diganti. Tapi jika ti dak, seharusnya bisa dicari penggantinya, kalau mau men cari penggantinya. “Kare na semua hewan menghasil kan enzim yang sama,” tutur nya.

Mu’nim mencontohkan, saat kasus salah satu bumbu penyedap yang mengandung enzim dari babi. “Awalnya di katakan tidak ada penggantinya, ternyata setelah dicari ada alternatif lainnya,” kata nya.

Dia mengatakan, bisa saja GSK ini membuat vaksin meningitis dengan enzim dari babi karena tergiur harganya yang lebih murah dari hewan lain. “Atau, bisa karena enzim dari babi ini lebih cocok,” tegasnya.

Untuk itu, ia menegaskan, alternatif enzim dari babi bisa dicari. Selain itu, imbuhnya, sistem imunitas jamaah haji bisa ditingkatkan. “Misalnya, jamaah haji yang sudah tua. Kalau yang masih muda saya rasa tidak masalah,” katanya.

Senada dengan Mu’nim, Her man Suryadi, ahli farmasi UI mengatakan, pembuatan vaksin meningitis ini bisa menggunakan enzim yang halal, misalnya dari he wan lain yang halal atau dari mikroba sendiri. “Dalam pro ses pembuatan vaksin dibutuhkan protein hewan. Ada protein dari babi, dari hewan lain juga ada. Jadi, bisa mengganti enzim dari sapi atau dari mikroba, seperti Kamir (Yus Ekstrak),” tandas dosen Departemen Farmasi FMIPA UI itu.

Herman menuturkan, ketika melakukan ibadah haji sekitar dua tahun lalu, ia menolak menggunakan vaksin me ningitis. “Dan, sekembalinya ke Indonesia, tidak apaapa,” katanya. she/yto

Artikel Terkait:

Komentar