Samakan Pendapat Soal Vaksin

14 June 2009 | Kategori: Berita

h-125JAKARTA — Pemerintah dan sejumlah lembaga terkait diminta agar menyatukan pendapat tentang status vaksin meningitis (radang selaput otak). “Masalah vaksin itu harus diperjelas. Apakah benar-benar haram atau tidak. Selama ini kan masih silang pendapat,” tutur Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Cholil Nafis, Jumat (12/6).

Pernyataan itu ia kemukakan, menanggapi kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpandangan vaksin meningitis tidak halal. Sebab, menurut Chilil, informasi yang diketahuinya menyebutkan, vaksin itu tidak terkontaminasi enzim babi.

“Dari informasi yang saya ketahui, vaksin ini tidak terkontaminasi enzim dari babi, karena babi hanya merupakan katalisator dan sudah dinetralisir. Jadi, tidak ada masalah,” katanya. Karena itu, ia berpandangan, sangat dibutuhkan kesatuan pendapat mengenai vaksin ini.

Selain itu, menurut Cholil, diperlukan juga keterangan jelas dari Pemerintah Arab Saudi, sejauh mana bahaya penyakit radang selaput otak ini sehingga mengharuskan jamaah haji menggunakan vaksin ini.

“Harus ada kejelasan latar belakang vaksin meningitis. Juga harus ada bukti yang ilmiah berapa banyak orang terkena dan apa dampaknya,” tegasnya.

Selama ini, Cholil Nafis mengaku belum tahu pasti keterangan dari dokter maupun ahli mengenai vaksin ini menyangkut seberapa jauh bahayanya bila calon jamaah tanpa divaksin sebelum berangkat ke Tanah Suci. Yang ada hanya tindakan preventif.

Menurut dia, sebelum MUI menanyakan ke Pemerintah Arab Saudi, sebaiknya selesaikan dulu masalah internal di Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah dan MUI harus menjelaskan apakah vaksin ini halal atau haram. Sah-sah saja bertanya ke Arab Saudi, tapi harus jelas dulu status vaksin ini. Jika sudah bulat bahwa vaksin ini haram, fatwakan saja. “Kenapa tunggu Pemerintah Arab Saudi. Jika sudah yakin tidak perlu tanya, namun fatwa tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.”

Cholil Nafis memberikan solusi. Ia menyarankan agar pemerintah mencari vaksin lain yang katalisatornya bukan dari babi. “Supaya keluar dari perdebatan. lebih baik cari vaksin yang katalisatornya bukan dari babi seperti yang digunakan di Malaysia,” katanya.

Lagi pula, kata Cholil, kalau memang sudah terkontaminasi babi, sudah pasti haram. Tidak perlu difatwakan, orang juga sudah mengetahuinya. “Kalau sudah kodli (pasti dalam Alquran), tidak perlu difatwakan. Babi itu sudah jelas haram,” tegasnya.

Jika belum ada kejelasan, Cholil mengimbau agar menghindari hal yang meragukan seperti vaksin meningitis ini.

Dijamin pemerintah
Di Malaysia, pemerintah negeri itu menjamin penuh vaksin meningitis yang disuntikkan untuk calon jamaah umrah dan haji tak mengandung babi dan tak berkaitan dengan babi. Jaminan itu dikemukakan Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Rosnah Abdul Rashid Shirlin yang dikutip harian Utusan Malaysia edisi Rabu, (10/6). Menurut Rosnah, vaksin yang dihebohkan di Indonesia tidak terjadi di Malaysia.

Vaksin meningitis yang diberikan kepada jamaah haji dan umrah yang dilakukan di Malaysia, katanya, telah diuji dan melalui proses penelitian lebih dulu dan ternyata tidak menimbulkan masalah hingga kini.

Dia mengatakan, hal itu bukan merupakan isu di negara ini. Justru rakyat Malaysia tidak perlu meragukan mengenai kandungan yang terdapat pada vaksin itu.

Menurut Rosnah, isu kandungan unsur babi dalam vaksin meningitis timbul disebabkan keraguan pihak tertentu terhadap penggunaan vaksin tersebut. Setiap negara mempunyai kebijakan dan pelaksanaan yang berbeda mengenai pemberian suntikan vaksin tersebut. she/taq/yto

Artikel Terkait:

Komentar