Vaksin Meningitis Halal Bisa Dibeli
14 June 2009 | Kategori: Haji
YOGYAKARTA — Vaksin meningitis yang digunakan untuk imunisasi jemaah haji Indonesia dikatakan haram karena dari proses pembuatannya menggunakan unsur babi. Walaupun di akhir pembuatan tidak ditemukan adanya unsur babi, tetapi vaksin tersebut tetap dinyatakan haram.
”Majelis Ulama Indonesia dalam menyatakan vaksin meningitis itu haram berpegang teguh pada sistem proses yang diikuti oleh pabrik dalam pembuatan vaksin tersebut,”kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) DIY Dr Ir H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA dalam jumpa pers, di Yogyakarta, Sabtu (13/6).
Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI DIY Bidang sertifikasi Prof Umar Santosa, MSc, apabila dalam proses produksi tersebut menggunakan unsur babi hal ini telah mengharamkan proses selanjutnya. Dalam menentukan haramnya suatu produk itu mendahulukan sistem manajemen produk dan komitmen analitis kimia.
Kalau Departemen Kesehatan memandang vaksin meningitis itu tidak haram, karena Departemen Kesehatan hanya melihat produk akhirnya saja. Padahal untuk mendeteksi produk akhir itu tergantung dari ketelitian deteksi dan ini juga tergantung dari peralatan yang dimiliki, kata Tridjoko.
Bagi yang tidak mengetahui prinsip-prinsip halal suatu produk memang hanya melihat dari hasil akhirnya saja. Padahal, ia menambahkan, pada prinsipnya segala sesuatu yang diproses dari bahan haram semuanya akan menjadi haram.
Terlanjur Kontrak
Apabila tidak ada alternatif lain dan itu sangat dibutuhkan untuk mencegah suatu penyakit hukumnya darurat. Tetapi kenyataannya di Malaysia sendiri bisa membuat vaksin meningitis yang mempunyai sertifikat halal, tutur Sekretaris Eksekutif LPPOM MUI DIY Nanung Danar Dono, SPt, MP.
Sementara itu di tempat terpisah dalam diskusi obrolan halal dengan tema ”Apakah Salah bila Allah Mengharamkan babi” Nanung mengatakan sebetulnya alasan dari Depkes masih menggunakan vaksin meningitis sepele yaitu sudah terlanjur kontrak dengan pabrik vaksin tersebut.
”Harusnya dibeli dan dimusnahkan saja. Kemudian kalau belum bisa langsung membuat, membeli saja vaksin meningitis yang sudah bersertifikat halal,”tutur Nanung di Auditorium Fakultas Kedokteran UGM, Sabtu (13/6).
Lebih lanjut Nanung mengungkapkan semua bagian tubuh babi bermanfaat untuk industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, pertukangan dan pariwisata (souvenir). Sementara peternakan babi di Indonesia cukup banyak, bahkan lebih besar dari kebutuhan.
Karena itu banyak produk yang dicampuri babi. Apalagi siklus pertumbuhan babi sangat cepat yaitu 11 bulan sudah siapa dikawinkan dan setiap beranak bisa mencapai 15 ekor, buntingnya hanya 3,5 bulan.
Namun Allah melarang umat Islam mengonsumsi daging babi dan memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi karena babi adalah kontainer (tempat penampung penyakit), daging babi meskipun empuk sulit dicerna sehingga mengakibatkan nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
Babi binatang yang paling rakus, jorok dan kotor, banyak penyakit yang ditularkan oleh babi seperti pengerasan urat nadi, nyeri dada yang mencekam, naiknya tekanan darah, radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh, daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon.
”Karena itu penelitian di Swedia dan Cina banyak orang yang menderita kanker anus dan kolon karena di sana banyak yang mengonsumsi babi,”tutur Nanung yang juga dosen Fakultas Peternakan UGM ini.-nri/yto

Teruskan Informasi tentang kedudukan Vaksin Miningitis ini. Tidak sekedar ini berkepentingan dalam menjaga kualitas ibadah para jemaah haji. Saya secara pribadi butuh untuk bahan penelitian.
Yth Bpk Barli,SEI,M.Ag.Saya senang yang masih ada sesaorang yang butuhkan bahan untuk penelitian untuk mengkonformasi adakah produk lain selain GSK yang mempunyai vaksin yang tidak mengadungi enzime babi.Di sini saya bisa membantu untuk memberikan sedikit informasi.
Bapak bisa mengchek website ini http://www.faqs.org/patents/app/20080318285 untuk mengetahui apakah produk ini bisa di gunakan oleh masyarakat Indonesia.