MUI Segera Putuskan Soal Vaksin
17 June 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan depan akan kembali bersidang, untuk membuat keputusan tentang penggunaan vaksin meningitis yang mengandung unsur babi bagi calon jamaah haji atau umrah. “Kalau belum juga ada jawaban dari Arab Saudi tentang kebijakan menggunakan vaksin itu, minggu depan kami akan kembali bersidang untuk menentukan langkah apa yang mesti diambil,” kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah, di Jakarta, Selasa (16/6).
Hal itu dilakukan karena waktu persiapan keberangkatan jamaah haji semakin dekat dan belum adanya ketetapan mengenai penggunaan vaksin tersebut, yang dapat mengganggu persiapan calon jamaah. Ia menjelaskan, selain sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menanyakan kebijakan negara tersebut, ia juga sudah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi.
“Saya sudah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi, katanya surat itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat, namun belum mendapatkan jawaban. Kami menanyakan, apakah itu benar-benar diwajibkan dan mengapa diwajibkan, serta apakah ada alternatif lain yang bisa dilakukan,” jelasnya.Menurut Amidhan, jika Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan penggunaan vaksin meningitis tersebut tanpa memberikan alternatif upaya pencegahan yang lain, kemungkinan MUI terpaksa memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut bagi calon jamaah haji sebelum pemerintah bisa memproduksi vaksin meningitis yang halal.
Dengan alasan darurat, mungkin akan diperbolehkan. “Soalnya, tidak mungkin kita melarang orang menunaikan ibadah haji karena masalah ini. Tapi, kami tetap mendesak pemerintah Arab Saudi memberikan klarifikasi mengenai hal ini karena saya khawatir, ini ada kaitannya dengan bisnis,” katanya. Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah ini, MUI juga mendesak pemerintah berusaha memproduksi vaksin meningitis yang halal.
Selama ini, setiap calon jamaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan vaksinasi meningitis, karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah haji, tenaga kerja, dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis “Mencevax ACWY” produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia. ant/yto

Komentar