MUI Sumsel Temukan Vaksin tak Berenzim Babi
18 June 2009 | Kategori: Haji
JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) tak hanya berani mengungkap kasus kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis, yang selama ini digunakan jamaah haji dan umrah. MUI Sumsel pun berupaya mencari vaksin meningitis pengganti yang tak mengandung enzim babi.
”Upaya kami mencari vaksin meningitis yang tidak mengandung enzim babi, mulai membuahkan hasil. Kami berhasil mendapat informasi dari distributor farmasi di Singapura bahwa ada vaksin meningitis, yang tidak mengandung atau dibuat dengan enzim babi,” ungkap Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, kepada Republika, Rabu (17/6).
Kiai Sodikun mengungkapkan, vaksin meningitis yang tak mengandung enzim babi itu adalah vaksin A, C, Y, & W135, yang diproduksi JN-International Medical Corporation dari Amerika Serikat. Kini, MUI Sumsel masih terus berusaha memperoleh sampel vaksin tersebut.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, meralat pernyataan yang sempat diungkapkannya dalam acara Tanwir Aisiyah II di Yogyakarta, Sabtu (13/6) lalu. Siti Fadilah menyatakan, keputusan tentang haram atau halalnya suatu produk, termasuk vaksin meningitis yang digunakan calon jamaah haji, umrah, dan pekerja musiman merupakan kewenangan MUI.
Sebelumnya, Menkes sempat melontarkan pernyataan yang mengundang reaksi keras dari MUI. Siti Fadilah sempat mengatakan, untuk mengetahui apakah vaksin mengandung babi atau tidak, bukan wewenangn MUI. ”Tetapi, kalau babi itu haram, memang wewenang MUI.”
Selasa (16/6) malam, Menkes bertemu dengan pimpinan MUI di Kantor MUI. Sekretaris Umum MUI, M Ichwan Sam, menuturkan, Menkes bertemu dengan pimpinan harian, unsur komisi fatwa, dan unsur LPPOM MUI. Menurut dia, selain untuk bersilaturahim, kedatangan Menkes ke MUI juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, khususnya masalah vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi seluruh jamaah calon haji dan umrah.
Seusai pertemuan, Menkes mengatakan, vaksin meningitis bermanfaat untuk mencegah jamaah haji dan umrah agar tak tertular virus meningitis. ”Karena penyakit meningitis itu mematikan,” ungkap Siti Fadilah. Menkes mengaku telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia, Tn Zainal Abidin Bin Jaffar, sampai kini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri.
Menkes menegaskan, Indonesia akan berupaya untuk dapat memproduksi vaksin meningitis sendiri. Apalagi, lanjut dia, Indonesia sudah berpengalaman memproduksi vaksin-vaksin untuk imunisasi dasar, seperti BCG, DPT, dan Polio. Keputusan pemberian vaksin meningitis, kata dia, bukan kemauan atau keputusan Depkes, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sekretaris Umum MUI, M Ichwan Sam, mengatakan, MUI akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. ”Karena hakikatnya, baik MUI maupun Depkes, memiliki tugas masing-masing dan sama-sama untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Sementara itu, sejak 8 Juni 2009, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Palembang telah menghentikan sementara, pelayanan penyuntikan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah asal daerah itu. MUI Sumsel mendukung penuh keputusan KKP kelas II Palembang tersebut.
Dari Yogyakarta dilaporkan, para calon jamaah haji di kota gudeg terus mendatangi kantor Departemen Agama setempat, terkait polemik vaksin meningitis. Sebagian calon jamaah haji di wilayah itu mengaku bingung dengan perang pernyataan antarinstansi, terkait vaksin yang diwajibkan bagi calon jamaah haji. ”Mereka mempertanyakan kepastian halal dan haramnya vaksin itu,” tutur Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag DIY, Muhammad. oed,yli,eye/yto

Komentar