Vaksin Halal Temuan MUI Sumsel Harus Ditindaklanjuti
18 June 2009 | Kategori: Haji
JAKARTA–Pemerintah dalam hal ini Depkes diminta untuk menindaklanjuti temuan vaksin tanpa mengandung enzim babi seperti diklaim MUI Sumsel. “Sebaiknya pemerintah menindaklanjuti temuan itu. Benar atau tidak. Kalau memang ya, berarti khan ada alternatif lain untuk vaksin meningitis ini, yang tidak mengandung babi. Sehingga calon jamaah haji dan jamaah umroh saat ini tidak resah,” tegas KH Ridwan Lubis, Ketua PBNU di Jakarta, Kamis (18/6).
Dikatakan kiai Ridwan bahwa ibadah haji ini merupakan ibadah ‘puncak’ umat Islam. Sehingga tentunya pemerintah harus bisa menindaklanjuti temuan itu dan jamaah pu merasa tenang dan nyaman dalam beribadah.
Seperti diberitakan Republika kemarin (17/6), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) berupaya mencari vaksin meningitis pengganti yang tak mengandung enzim babi. “Upaya kami mencari vaksin meningitis yang tidak mengandung enzim babi, mulai membuahkan hasil. Kami berhasil mendapat informasi dari distributor farmasi di Singapura bahwa ada vaksin meningitis, yang tidak mengandung atau dibuat dengan enzim babi,” ungkap Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun.
Kiai Sodikun mengungkapkan, vaksin meningitis yang tak mengandung enzim babi itu adalah vaksin A, C, Y, & W135, yang diproduksi JN-International Medical Corporation dari Amerika Serikat. Kini, MUI Sumsel masih terus berusaha memperoleh sampel vaksin tersebut.
Pernyataan senada dilontarkan pihak MUI Pusat. “Dalam hal ini kan MUI berkepentingan dalam hal halal haramnya, pemerintah yang lebih berkepentingan untuk menindaklanjuti temuan itu. Sehingga sebaiknya ditindaklanjuti oleh pemerintah, kalau perlu dilihat langsung ke pabriknya,” papar Amidhan, Ketua MUI.
Namun Amidhan juga kurang yakin bahwa temuan MUI Sumsel itu benar adanya. “Itu khan baru informasi. Jadi belum fakta. Karena yang dulu mengatakan mengandung babi itu kan ternyata penyelidikan melalui literatur. Waktu itu juga setelah kita panggil MUI Sumsel, buktinya di mana. Ternyata cuma informasi dari penelitian literatur mereka itu,” papar Amidhan.
“Karena selama ini yang diklaim oleh dunia medis, vaksin yang digunakan sekarang ini adalah satu-satunya yang ada sekarang dan digunakan oleh 77 negara. Kecuali penemuan itu sama sekali baru. Jadi harus dibuktikan dulu,” imbuhnya.
Amidhan juga mengharapkan jangan kemudian ternyata kondisinya seperti vaksin yang digunakan saat ini. “Jangan seperti yang sekarang. Kalau yang sekarang, vaksin itu diperiksa ya tidak ada lagi porcene babi itu. Tapi dalam prosesnya khan menggunakan enzim babi. Karena ada kaidah, bila awalnya itu haram, maka akhirnya juga haram,” ucap Amidhan. osa/yto

Allah sudah menjamin lewat Rasulullah SAW bahwa Allah tidak pernah menurunkan obat pada sesuatu yang diharamkan “innAllaha laa yanzilu dawaa an fiimaa harroma bih”(Al-hadits)(mohon koreksi bila salah). jadi seharusnya pemerintah dalam hal ini MUI harus tegas dan optimis untuk terus mencari vaksin yang halal.bukan hanya karena dipakai di 77 negara maka otomatis vaksin itu jadi boleh digunakan ingat “wa in tuthi’ aktsaro man fil Ardhi yudhilluuka ‘an sabiilillah” (al-an’aam 116) jika kalian mengikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Depkes juga harus bijak, ini masalah prinsip (halal-haram)!maka jangan menggampangkan apalagi sampai ada deal-deal dengan produsen atau tekanan pihak asing.dan umat juga harus terus bergerak demi kemabruran haji. jangan sampai biaya mahal yang sudah diperjuangkan untuk bisa naik haji sia-sia bahkan sebelum sampai di tanah suci.wallahu a’lam
Pak menag gimana sihk masalah ibadah koq dierahkan pada prosedur buatan manusia (depkes), cari donk solusi untuk kebaikan ummat yang menginginkan kesucian dalam beribadah.