MUI Desak Beli Vaksin Malaysia

24 June 2009 | Kategori: Berita

h-125JAKARTA–Dengan kian dekatnya pelaksanaan ibadah haji, perlu langkah bersama untuk menuntaskan masalah vaksin meningitis ini.

MEDAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengharapkan pemerintah dapat membeli vaksin meningitis yang halal dari Malaysia, untuk digunakan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.

”Pemerintah melalui Departemen Kesehatan, dapat menggunakan vaksin yang halal dan jangan yang bercampur lemak babi,” kata Ketua MUI Sumut, Prof DR Abdullah Syah MA, di Medan, Selasa (23/6).

Menurut dia, perlu secepatnya mencari alternatif lain dengan memesan vaksin yang halal di negara jiran tersebut. ”Para jamaah haji Indonesia jangan sampai diberikan vaksin yang tidak benar. Karena, ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam,” katanya menegaskan.

Apalagi, jamaah yang akan menunaikan ibadah haji harus benar-benar dalam keadaan suci, tidak boleh bercampur dengan yang haram. Dijelaskan, vaksin yang digunakan oleh para jamaah haji di Malaysia dinilai sangat tepat dan cocok disuntikkan pada jamaah haji Indonesia.

Dia menilai, vaksin meningitis yang digunakan di Malaysia itu, selama ini tidak pernah bermasalah dan aman-aman saja. ”Jadi, wajar jika jamaah haji Indonesia menggunakannya,” papar Abdullah Syah yang juga guru besar IAIN Sumut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, turut mendukung upaya pembelian  vaksin meningitis (radang selaput otak) yang halal. Hal ini demi menjaga ketenteraman calon jamaah haji.

”Pada prinsipnya, kami menyetujui apa yang bisa menjamin ketenteraman jamaah haji. Kami mendukung dan mendorong pembelian vaksin, apakah itu dari Malaysia atau negara lain, jika terbukti vaksin tersebut halal demi ketenteraman jamaah haji,” katanya kepada Republika, Selasa (23/6).

Namun, imbuh Zuber, dari keterangan Departemen Kesehatan (Depkes), hingga saat ini belum ditemukan vaksin meningitis yang berbahan halal. ”Maka itu, harus ditegaskan adakah vaksin dari bahan halal atau tidak. Apakah vaksin meningitis produksi Malaysia itu halal atau tidak,” ujar anggota Fraksi PKS ini.

Menurut Zuber, jika Malaysia saja bisa memproduksi vaksin halal, Indonesia juga harus bisa. Ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat vaksin meningitis halal.

Zuber mengaku sedih dengan persoalan vaksin meningitis yang belum berujung ini. Padahal, pelaksanaan ibadah haji kian dekat. Menurutnya, jika hanya dilakukan oleh MUI, hal ini tidak akan cepat selesai.

”Apa yang dilakukan MUI harus kita apresiasi. Tapi, ini masalah bangsa, masalah sekian ribu jamaah haji dan umrah. Kami berharap pemerintah melalui Departemen Luar negeri (Deplu), Depkes, Departemen Agama (Depag), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan MUI, mengambil langkah-langkah untuk menjamin ketenteraman jamaah haji,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, seharusnya semua lembaga yang terkait dalam masalah ini, bertindak bersama-sama mengatasi masalah. ”Ini bagian persoalan bangsa. Harus dilakukan langkah bersama, salah satunya membeli atau memproduksi vaksin meningitis yang aman,” katanya menandaskan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali bersidang untuk membuat keputusan tentang penggunaan vaksin meningitis, yang mengandung unsur babi bagi calon jemaah haji atau umrah.

”Kalau belum juga ada jawaban dari Arab Saudi tentang kebijakan menggunakan vaksin itu, pekan depan kami akan kembali bersidang untuk menentukan langkah apa yang mesti diambil,” kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta.

Hal itu dilakukan karena waktu persiapan keberangkatan jamaah haji semakin dekat. Namun, hingga kini belum ada ketetapan mengenai penggunaan vaksin meningitis yang proses pembuatannya melibatkan unsur babi, yang dapat mengganggu persiapan calon jamaah haji.

Ia menjelaskan, MUI sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menanyakan kebijakan negara tersebut, yang mewajibkan seluruh calon jamaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi meningitis. Namun, hingga kini belum ada jawaban.  ant/she/yto

Artikel Terkait:

Komentar