Ulama dan Dubes Saudi Bahas Vaksin

25 June 2009 | Kategori: Haji, Umrah

vaksinJAKARTA — Setelah menetapkan hukum vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah haram, sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Muhammad al-Khayyat, untuk membahas efektivitas penggunaan vaksin tersebut.

”Kami sampaikan kepada Dubes bahwa MUI telah memutuskan vaksin meningitis yang digunakan jamaah haji hukumnya haram, karena mengandung unsur babi,” ungkap Ketua Hubungan Luar Negeri MUI, KH Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Rabu (24/6). Berdasarkan hasil uji laboratorium, dalam proses pembuatan vaksin meningitis itu terjadi tiga kali bersentuhan dengan unsur babi.

”Para ulama mempertanyakan, apakah calon jamaah haji memang wajib disuntik vaksin meningitis yang mengandung babi? tutur Kiai Junaidi.  Menurut dia, Dubes Arab Saudi menghormati keputusan MUI terkait vaksin meningitis dan berjanji akan membahas masalah itu dengan para ulama di Arab Saudi.

Menurut dia, selanjutnya Pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan jawaban resmi atas pertanyaan mengenai kebijakan negara itu, yang mewajibkan setiap calon jamaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit meningitis (radang selaput otak) tersebut serta kemungkinan untuk merevisinya. (hri/yto)

Artikel Terkait:

Komentar

One Response to “Ulama dan Dubes Saudi Bahas Vaksin”

  1. abunandzira on August 28th, 2009 10:07 pm

    Vaksin minginitis sebaiknya tidak usah di berikan krn banyak mudorotnya dr pd faedahnya apalagi biaya yang dikeluarkan jamaah bertambah dan ladang pungli apabila kebikjasaan yang bersifat lokal krn byak yg tdk mau di inj tapi jamaah tetep mengeluarkan biaya besar demi selembar kertas kuning