Depag Antisipasi Pemberlakuan Paspor Hijau
29 June 2009 | Kategori: Berita
DEMAK – Pihak Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum memberikan jawaban terkait usulan Pemerintah RI untuk menggunakan paspor cokelat bagi calon jamaah haji hingga akhir tahun 2009. Meski begitu, Departemen Agama telah mempersiapkan upaya antisipatif seandainya usulan ini ditolak.
Menteri Agama Mohammad Maftuh Basyuni mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang ditetapkan Arab Saudi tentang kewajiban penggunaan paspor international (hijau). ”Jika belum ada jawaban, sedangkan waktu semakin mendesak, dan pemerintah Arab Saudi mewajibkan paspor internasional, maka Indonesia akan gunakan paspor hijau, dengan mengeluarkan Perppu,” katanya saat peresmian Masjid Baiturrahim, Desa Mlaten, Mijen, Demak, Jawa Tengah, Sabtu (27/6).
Diakuinya, pembuatan paspor hijau lebih sulit dibanding paspor cokelat, namun Indonesia tetap akan mematuhi aturan tersebut. ”Pihak imigrasi yang hanya berjumlah 170 saja sudah sulit, apalagi untuk 490 kota dan beberapa kepulauan,” katanya.
Menurut Menag, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri HAM untuk mengurangi kesulitan. ”Caranya, dengan data-data yang diperoleh dijadikan alat untuk mengisi paspor, dan ini masih dalam pertimbangan dan penjajakan serta menyingkapi kemungkinan-kemungkinan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Menag kembali menegaskan, jika pihak Arab Saudi tetap mengharuskan paspor hijau, maka pihaknya akan mematuhi aturan itu. ”Sebagai tamu yang baik, kita akan mengikuti apa yang diatur oleh tuan rumah, kita harus gunakan paspor hijau,” tandasnya.
Oleh karenanya, diharapkan pihak imigrasi bisa memberikan kemudahan bagi jamaah haji. ”Mudah-mudahan ada jalan tengah, tidak ke sana tidak kemari, jadi di tengah-tengah,” Menag menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengharapkan dapat diberi kelonggaaran untuk penggunaan paspor haji, agar pada tahun 2009 ini tetap menggunakan paspor cokelat. Alasannya, seperti dijelaskan Menag, Indonesia memiliki dua kendala.
Pertama, Undang-undang Keimigrasian tahun 1999 nomor 22 mengenai tiga jenis paspor yang masyarakat Indonesia gunakan, salah satunya paspor haji yang berwarna cokelat. Kendala kedua, UU Nomor 13 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan haji, yang merupakan revisi UU Nomor 17 tahun 1999 yang berisi tentang keharusan menggunakan paspor khusus, paspor haji.
Menurut Menag, ketika harus menggunakan paspor hijau, perlu waktu untuk merevisi kedua undang-undang tadi. ”Sulit, anggota DPR sibuk. Itulah sebabnya kita ingin dapatkan kelonggaran agar tahun ini tetap memakai paspor cokelat,” jelasnya. she/yto

paspor kok cuma sekali pakai? itu proyek tahunan namanya..Alhamdulillah..pihak saudi sadar..kalo ngarepin DPR mah ke laut aja….