Soal Vaksin Menag Tunggu Depkes dan MUI
29 June 2009 | Kategori: Haji
SEMARANG — Menteri Agama (Menag) Mohammad Maftuh Basyuni menegaskan pihaknya tetap menunggu keputusan dari Departemen Kesehatan (Depkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut vaksin meningitis. Namun diharapkan, masalah vaksin yang telah diwajibkan sejak tahun 2006 ini, segera diselesaikan sebelum bulan Agustus agar tidak mengganggu persiapan pelaksanaan ibadah haji 2009.
Dikatakan, pada pekan ini akan ada sidang pembahasan vaksin meningitis antara Depkes dan MUI. ”Ini persoalan antara Depkes dan MUI. Apa yang diselesaikan nanti, kita tunggu saja,” kata Menag kepada Republika di sela-sela acara Haul Masyayikh orangtua Menag di Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (27/6).
Meksi demikian, diharapkan keputusan menyangkut vaksin ini tidak terlalu lama hingga mendekati waktu pelaksanaan ibadah haji. ”Sebab, nanti kalau sudah sampai Agustus, misalnya, itu akan jadi persoalan,” tandas Menag.
Dijelaskan, bila belum ada kesepakatan antara MUI dan Depkes hingga bulan Agustus mendatang, sedangkan waktu pelaksanaan haji semakin dekat, serta pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan, maka sebagai mitra kerja, Depag berpegang pada keputusan Depkes.
”Nantinya terserah jamaah haji, yang mau ikut putusan Depkes mari, yang tidak silakan turun kita gantikan dengan jamaah baru,” katanya seraya menamahkan bahwa saat ini ada sekitar 700 ribu jamaah haji yang menunggu.
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdul Rahman Al-Khayyat, menyatakan pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dari seluruh negara termasuk Indonesia. Pihaknya meyakini bahkan vaksin meningitis yang selama ini digunakan, tidak mengandung unsur babi.
”Arab Saudi tetap berkeyakinan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung unsur babi. Tidak ada unsur babi di dalam vaksin meningitis,” tegasnya pada peresmian Masjid Kasmuri Nurussalam, Mijen, Semarang, bersama Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni, Sabtu (27/6).
Mengenai tanggapan terhadap surat yang dikirimkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pihaknya beberapa waktu lalu, Dubes menjelaskan hingga kini belum ada jawaban resmi yang diberikan kepada MUI.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan bakal menghormati fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji.
Menurut Menkes, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan ketika MUI telah mengeluarkan fatwa haram karena Depkes hanya bagian kecil dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
”Kini kami menunggu fatwa MUI karena pada Juli 2009 visa calon jamaah haji Indonesia harus diurus,” kata Menkes pada acara talk show membahas vaksin meningitis yang mengandung enzim babi di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu.
Menkes yakin pemerintah Arab Saudi tidak akan mau menguruskan visa manakala masalah ini belum selesai. Dikhawatirkan hal ini bisa menjadi hambatan bagi calon jamaah haji Indonesia berangkat tahun ini.
Namun sebagai solusi terhadap persoalan ini, katanya, Indonesia siap memproduksi sendiri vaksin meningitis berlabel halal pada tahun 2010.
Adapun Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Aminuddin Ya`qub, menegaskan kembali keputusan fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis bagi calon jamaah haji, tetapi masalah penggunaannya masih akan dikaji dalam Komisi Fatwa.
”Yang pasti MUI dan para ulama terus berupaya keras memecahkan masalah vaksin meningitis yang mengandung enzim babi,” katanya. she,ant/yto

Komentar