Pemerintah Tetapkan BPIH 2009/1430 H

10 July 2009 | Kategori: Berita

menteri-agama-bpihJAKARTA–Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.31 tahun 2009, menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2009/1430H.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepaa pers saat menyampaikan pengumumam pemerintah tentang besaran BPIH tahun 2009 , di Jakarta, Kamis (9/6). Pada acara tersebut hadir Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, Ketua Komisi VIII DPR-RI Asrul Azwar, Sekjen Depkes Sjafii Ahmad dan pejabat terkait lainnya.

Menurut Menag, BPIH 2009 mengalami kenakan pada komponen US dollar rata 35 USD, dan mengalami penuruanan pada komponen Rupiah rata-rata 401.000,- Dengan demikian, penurunan rupiah ini dapat menutupi kenaikan BPIH dalamkomponen US dollar. “BPIH 2009 jika dibandingkan dengan tahun lalu, dapat dikatakan tidak terdapat kenaikan,” ucap Maftuh.

Jika dibanding dengan BPIH tahun lalu, kata Menag, BPIH Aceh mengalami penurunan 15 USD, Medan naik 42 USD, Batam naik 84 USD, Padang naik 72 USD, Palembang turun 3 USD, Jakarta naik 14 USD, Solo naik 27 USD, Surabaya naik 83 USD, Banjarmasin turun 9 USD, Balikpapan naik 26 USD, dan Makassar naik 58 USD. Untuk komponen rupiah semua embarkasi tahun lalu Rp 501.000,- dan tahun ini hanya Rp 100.000,-, terjadi penurunan Rp 401.000,-

Komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya, kata Menag, adalah sewa pondokan dan konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi. Sedangkan komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.

No Wilayah Biaya (US $)
01 Embarkasi Aceh 3.243
02 Medan 3.333
03 Batam 3.376
04 Padang 3.329
05 Palembang 3.377
06 Jakarta 3.444
07 Solo 3.407
08 Surabaya 3.512
09 Banjarmasin 3.508
10 Balikpapan 3.544
11 Makassar 3.575

Biaya BPIH seluruh embarkasi ditambah komponen rupiah sebesar Rp 100.000,- untuk biaya asuransi jemaah haji.

Menag menambahkan, calon jemaah haji yang mendapat porsi haji untuk berangkat tahun ini, dapat melunasi BPIH 2009 mulai tangga 13 Jul 2009 dan berakhir 12 Agustus 2009. Selama 22 hari kerja, pelunasan dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) yang tersambung pada SISKOHAT, setiap hari kerja.

Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah, kata Menag, agar segera mendaftar ulang ke kantor Dep.Agama Kabupuaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran lunas.

Menyangkut besaran BPIH Khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus, menurut Menag, BPIH khusus ditetapkan minimal 6000 US dollar ditambah Rp 400.000,- dengan waktu pelunasan 15 s.d. 27 Juli 2009. Pembayaran pelunasan BPIH khusus sebesar 3000 US dollar ditambahn Rp 400.000,- disetorkan ke rekening Menteri Agama yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Bagi jemaah yang telah melunasi dan membatalkan diri untuk berangkat, dikenakan biaya administrasi sebesar 1 %. (MCH/YTO)

Artikel Terkait:

Komentar