Vaksin Haji Berbabi, Mufti Saudi Terkejut
15 July 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA — Delegasi ulama Indonesia telah bertemu dengan Grand Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ahal Syekh, untuk membicarakan masalah kandungan babi dalam vaksin meningitis bagi jamaah haji.
”” Grand Mufti terkejut dengan temuan itu dan berterima kasih kepada ulama Indonesia, yang begitu peduli dengan hal-hal seperti ini,”” ujar Ketua Bidang Luar Negeri MUI, KH Muhyiddin Junaidi, kepada Republika , Selasa (14/7). Delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin KH Amidhan itu bertemu dengan Syekh Abdul Aziz pada Senin (13/7).
Kepada delegasi ulama Indonesia, papar Kiai Junaidi, Grand Mufti berjanji akan melakukan penelitian dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan vaksin meningitis bagi jamaah haji itu. Syekh Abdul Aziz mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa, sebelum penelitian dilakukan.
Menurut Kiai Junaidi, kemungkinan besar masalah vaksin meningitis itu akan bergulir dan dibahas secara khusus oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Nantinya, masalah vaksin itu juga akan dibahas para ulama fikih dunia Islam. ””Kami diterima dengan sangat baik. Grand Mufti malah berharap ulama Indonesia terus memberi masukan demi perbaikan pelaksanaan ibadah haji.””
Selain itu, delegasi ulama Indonesia yang terdiri atas KH Amidhan, ketua MUI; Anwar Ibrahim, ketua Komisi Fatwa MUI; KH Muhyiddin Junaidi, ketua Hubungan Luar Negeri MUI; Muhammad Nadratuzzaman Hose, direktur eksekutif LPPOM MUI; serta Anwar Abbas, wakil sekretaris MUI, juga menemui Wakil Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Hatim Hasan Qadi. ””Dia juga terkejut mendengar temuan ini.””
Rencananya, MUI akan menetapkan fatwa penggunaan vaksin meningitis pada pertengahan Juli ini. Pemerintah, menurut Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag), Abdul Ghofur Djawahir, mengatakan, masih menunggu fatwa dari MUI terkait penggunaan vaksin meningitis.
“Keputusan vaksin sementara masih menunggu MUI. Namun, kami masih terus jalan. Departemen kesehatan (Depkes) tetap melakukan langkah-langkah, seperti pemeriksaan awal dan pengiriman vaksin ke daerah-daerah sudah disiapkan,” ungkapnya. Vaksin meningitis, kata dia, disediakan untuk 210 ribu jamaah haji ditambah satu persen untuk mengantisipasi kerusakan.
Terkait paspor hijau, Depag dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) telah membentuk tim untuk menerbitkan paspor internasional bagi calon jamaah haji (calhaj) 2009.”Kami telah membentuk tim bersama untuk menyelesaikan masalah paspor ini dengan cepat,” ujar Ghofur.
Tugas pokok tim itu, lanjut Ghofur, menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Tadi kami sudah rapat dan diharapkan Jumat (17/7) nanti adalah rapat terakhir. Mudah-mudahan pekan depan perppu-nya sudah diserahkan kepada presiden,” tutur Ghofur. Selain itu, papar dia, tim juga akan membahas masalah teknis penerbitan paspor. ””Kami tak akan memberatkan calon jamaah haji.”” Ghofur berharap surat keputusan bersama (SKB) antara Depag dan Depkum akan terbit pekan depan. (she,hri/yto)

Assalamualaikum. Wr Wb,
Nama Saya: Imansyah Sofyan Hadi, CJH + dari Jatim
kami sangat meresahkan sebenarnya dengan Vaksin Minginitis ini, dimana kita Ummat Muslim terbesar di Dunia ini selalu jadi bahan pembodohan, terlebih mengenai Vaksin yang notabene berasal dari Babi, yang jelas-jelas hukumnya Haram, apapun bentuknya.
Dan, mohon Departemen Agama, ini agar selalu memperhatikan kemaslahatan Ummatnya, dan jangan berfikir ke arah Bisnis saja.
kami mengajak Saudara-saudara Ummat Islam, untuk aktif dalam menyikapi hal-hal seperti ini, siapa lagi kalau bukan Ummat Muslim sendiri yang proaktif.
Kami sendiri sebenarnya belum faham betul tentang Hukum-hukum dan toleransi tentang ini ( Vaksin) tp kami merasa ini adalah suatu perbuatan yang tidak patut untuk kamipergunakan. dan terusterang saja, kami kurang Sreg dengan Vaksin-vaksin ini, bagaiman kita menjadi Tamu Allah Swt, kalau ternyata diri kita ini ada Najis dan Haram.
untuk hal tersebut kami sudah bertekad untuk membatalkan Niatan ke Tanah Suci, kalau Vaksin ini tetap dipergunakan, dan menunda tahun 2010, yang Insyah Allah vaksin tersebut sudah tidak Haram dan layak dipergunakan dengan tanpa ada unsur Haramnya.
Demikian ini kami sampaikan, agar hendaknya menjadi perhatian dan mohon diinformasikan ke Ummat muslim di Indonesia.
Wassalamualaikum, Wr Wb
Imansyah Sofyan Hadi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته . Waduh, kenapa koq bisa begini ya ? dan kenapa Depkes mengedarkan surat edaran bahwa vaksin meningitis terbebas dari enzim babi ? dan kenapa PT Glaxo Smith Kline (GSK) mengeluarkan surat keterangan yang demikian ? dan kenapa Pemerintah Saudi Arabia tidak tahu dari awal ? dan kenapa MUI Pusat hanya berpedoman pada hasil temuan MUI Sumatera Selatan ? wah, wah, wah , ini butuh jawaban yang shahih, sehingga calon jemaah haji tidak resah. Matur nuwun.
Aslmkm. Saya juga setuju dengan semua orang yang menentang vaksin meningitis tetap diberlakukan pasca lebaran tahun ini. Saya mengusulkan agar diproses secara alamiah, ilmiah, dan ilahiah seluruh vaksin untuk JCH agar betul – betul halal baik secara legalitas maupun secara substansialnya. Misalnya : kita punya PT. HPA Nusantara yang notebene terjaga kehalalan produk – produknya dan produk muslim lainnya yang tidak bisa kami sebutkan disini, jadi pergunakanlah produk itu jangan sampai terulang kedua kalinya.
Mudah- mudahan CJH menjadi haji yang mabrur setelah pulang ke Indonesia dan bisa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi buat diri, keluarga, dan umat Islam. Aslmkm.
Yg sungguh aneh pemerintah saudi gak tahu dan trkejut. Mereka mewajibkn karena gak tau itu dari babi. Pemerintah kita sudah tahu itu dari babi gak berani protes. Jd kesimpulannya pejabat kedua pihak tdk brtggungjwb dan tdk bkerja dgn baik. pdhl ini menyangkut masalah ummat, rukun islam, dgn pengorbanan biaya yg besar. MUI?