LIRA: ICW jangan ”Asbun” Depag Korupsi
16 July 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA–Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta agar ICW tidak asal menuduh Depag melakukan korupsi, tanpa data-data akurat. ””Kami minta ICW jangan asal bunyi saja. Hanya berdasarkan asumsi-asumsi saja menuduh Depag korupsi. Kalau memang punya data-data akurat, silahkan saja melaporkan Depag ke polisi,”” tegas Yusuf Rizal, Ketua LIRA usai bersama sejumlah pengurus LIRA diterima Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di ruang kerjanya, di Jakarta, Rabu (15/7).
Dijelaskan Yusuf, Menag meminta agar ICW melaporkan saja seluruh tuduhan korupsi tersebut pada aparat yang berwenang atau pihak kepolisian. ””Kalau memang benar, Pak Menteri tadi juga mengatakan, silakan saja ICW melapor ke pihak yang berwenang atau aparat kepolisian. Jadi tidak ada fitnah,”” tegas Yusuf.
Pada kesempatan itu Yusuf juga meminta agar ICW jangan menjadi alat dari pihak-pihak tertentu yang ingin mendiskreditkan Depag. Diakui Yusuf bahwa pihaknya yakin di belakang ICW adalah pihak-pihak yang merasa sakit hati dengan Depag. ””Ya… mereka yang sakit hati. Bisa saja karena kalah tender terkait katering haji atau soal pondokan haji. Jadi kami harap ICW tidak begitu saja mudah dijadikan sebagai alat propaganda pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Depag,”” tutur Yusuf.
Dikatakan Yusuf, bahwa tudingan ICW yang paling tajam terhadap Depag adalah soal biaya avtur penerbangan haji tahun 2008 lalu. ””Dari penjelasan Menag, harga yang disepakati dengan pihak maskapai adalah 92 dolar per barel. Sementara ICW menghitung dengan harga 60 dolar perbarel,”” kata Yusuf.
Menurutnya, dari hasil penjelasan Menag, walaupun harga BBM saat itu turun, Depag tidak bisa meminta kelebihan biaya pembelian avtur tersebut. ””Karena kesepakatan dengan pihak penerbangan profesional. Karena kondisinya demikian, yang diuntungkan adalah pihak maskapai dan kelebihan biaya avtur tidak bisa dikembalikan,”” papar Yusuf.
Hal sebaliknya menurut Yusuf juga terjadi pada musim haji tahun 2007. ””Saat itu harga avtur jauh di atas harga saat kesepakatan. Pihak maskapai minta ditambah lagi, namun tidak bisa karena harus sesuai dengan harga yang telah disepakati. Dengan demikian pihak maskapai pun terpaksa menutup kekurangan biaya avtur saat itu,”” kata Yusuf.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Dirjen Haji Depag menegaskan bahwa pihak Depag tidak bisa melakukan somasi atau menuntut ICW, karena yang dikatakan ICW sifatnya masih dugaan, bukan tuduhan. ””Karena ICW masih menggunakan istilah dugaan, belum tuduhan,”” tegas Ghafur. ””Karena itu kami harap ICW bisa melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum, supaya Depag juga bisa melakukan langkah hukum,”” timpal Yusuf.osa/yto

Komentar