MUI Bolehkan Vaksin Meningitis

17 July 2009 | Kategori: Haji, Umrah

vaksinJAKARTA — Kepastian hukum itu akhirnya datang juga. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin meningitis yang bercampur dengan enzim babi haram, seperti fatwa sebelumnya. Tapi, atas nama kedaruratan, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan jamaah haji dan umrah.

Penggunaan vaksin radang selaput otak itu dihukum darurat karena Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan. Padahal, yang ada hanya vaksin dari Belgia dan puluhan negara lain yang bercampur enzim babi, sementara Pemerintah Indonesia belum bisa menyediakan vaksin halal.

Tapi, karena darurat, Ketua MUI, KH Ma”ruf Amin, mengatakan, vaksin itu hanya boleh digunakan orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji. “Untuk wajib haji, MUI membolehkan,” kata Ketua MUI, KH Ma”ruf Amin, seusai pengambilan keputusan soal vaksin, Kamis (16/7).  Untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang telah bernazar. Misalnya, akan melakukan ibadah umrah bila usahanya di bidang tertentu berhasil.

Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih. ”dak boleh menggunakan vaksin karena sudah bukan darurat,” kata Ketua MUI, Amidhan.Status darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halal. MUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal. ”Tahun 2010 harus sudah ada vaksin halal,” kata Ma””ruf Amin.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mendesak pemerintah serius mengganti vaksin meningitis haram itu. Apalagi, ada kemungkinan untuk mendapatkan vaksin halal. “Menurut informasi, ada dua vaksin meningitis yang halal. Pertama yang diproduksi Amerika, kedua diproduksi Cina di Xianjiang,” katanya, kemarin.

Nadratuzzaman sudah mengirimkan e-mail dan faksimile kepada kedua produsen vaksin itu. Hasilnya, “Yang dari Amerika tidak memberikan respons. Saya rasa itu meragukan. Sedangkan yang di Cina, memberikan respons dan siap memberikan sampel dan bahan-bahan kandungannya,” katanya.

Jika pemerintah mengizinkan, Nadratuzzaman mengatakan, LPPOM MUI akan berangkat ke Cina. “””Jika terbukti halal, maka fatwa [vaksin meningitis berenzim babi boleh digunakan atas nama kedaruratan] tersebut gugur. Pemerintah wajib beli yang halal. Jangan hanya dianggap sepi, demi kesempurnaan jamaah haji,””” katanya.Nadratuzzaman meminta masyarakat mengerti benar fatwa MUI yang kemarin dikeluarkan. Sebab, bagi yang sudah menunaikan ibadah haji, vaksin tersebut menjadi tidak darurat lagi alias haram. “””Berilah kesempatan kepada yang belum menunaikan ibadah haji,””” katanya.

Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag), Abdul Gharuf Djawahir, menghormati fatwa MUI. Depag, kata dia, akan melakukan pembicaraan dan berkoordinasi dengan pihak Departemen Kesehatan (Depkes), dan mengambil langkah lanjutan. Menurut Ghafur, MUI juga perlu mengantisipasi jika ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, khususnya jamaah haji. “Bisa saja kan nanti jamaah bertanya ke MUI, kok di Malaysia dan di negara lain yang menggunakan vaksin yang sama, tidak diharamkan,””” katanya.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Baluki Ahmad, menyatakan, akan mengikuti fatwa MUI. “Sudah capai membicarakan vaksin. Kita pasrah diri saja. Apa boleh buat,””” katanya.Tapi, Baluki Ahmad menyayangkan MUI yang tidak menunggu Arab Saudi dalam menentukan fatwa. Sebelumnya, tokoh Islam Indonesia–termasuk dari MUI–menemui mufti Arab Saudi. “””Jika keputusannya hanya di MUI, untuk apa ke Arab Saudi,””” katanya.

Ketua Umum Majelis PP Rabitha Haji Indonesia, Ade Marfuddin, meminta MUI memberi penjelasan soal vaksin meningitis kepada jamaah haji. Ade juga meminta Depkes memberi penjelasan kepada jamaah haji tentang bahaya penyakit meningitis. “Agar fatwa didukung keterangan medis.”””  she/osa/yto

Artikel Terkait:

Komentar

6 Responses to “MUI Bolehkan Vaksin Meningitis”

  1. Sugondo on July 19th, 2009 9:30 pm

    Apakah babi itu haram dalam pengertian menyeluruh ? Artinya, dimakan, dilihat,dipegang, digambar dll. itu juga haram ? Kalau tidak, maka kontek keharaman babi itu untuk dimakan. Sedang vaksinasi bukan makan enzim babi. Sama dengan khomr (alkohol), haram diminum, tetapi untuk pembersih kulit ya tidak haram, walaupun ada yang masuk di pori kulit.
    MUI harus objektif, cermat dan tidak mbulet dalam berfatwa. Kalau bingung hendaknya dipending dulu agar umat tidak bersikap kayak Pak Baluki, pasrah sama MUI, artinya taqlid aja beres!

  2. Sugondo on July 20th, 2009 9:45 am

    Assalamualaikum wr.wb.
    Haramnya babi disebut dalam al-Qur”an dalam konteks makan-minum. Tentu haramnya babi itu mutadinya hanya satu, tidak mungkin dalam semua tindakan terhadap babi itu haram, misalnya melihat, memegang, menggambar dan lain sebagainya. Sama halnya dengan khomr, haramnya dalam konteka diminum. Untuk bahan pembersih, untuk membersiohkan kulit sebelum injeksai, tentau tidak ada yang mengharamkan walau masuk ke pori manusia. Dalam kasus seperti ini, kalau ada tindakan lain yang diharamkan membutuhkan dalil baru, misalnya memperjualbelikan, diharamkan oleh hadis.Tentunya dalam kontek untuk konsumsi manusia. Nah, vaksi itu tokh tidak dimakan, konon hanya media untuk pembuatan vaksi menginitis.
    Wassalam !

  3. Faruq on July 22nd, 2009 6:23 pm

    Saya sependapat bahwa babi haram sebagai bahan makanan, dalam konteks sebagai bahan nutrisi. Sedangkan sebagai komponen makro-molekul biologis atau biokimia, saya berkeyakinan tidak jadi masalah. Sangat mungkin sebagai komponen sebagai makro-molekul identik bahkan sama dengan makromolekul manusia. Enzym secara definisi adalah suatu golongan protein yang berfungsi sebagai katalisator reaksi biokimiawi. Sedang katalisator adalah pemacu laju reaksi kimiawi (biokimiawi), dan bukan komponen dari produk hasil reaksi enzimatis. Secara teknologi yang memadai dapat dengan mudah dipisahkan. Jadi produk lanjut sangat dijamin bebas dari enzim tersebut, dan tentunya bebas dari komponen yang berasal dari babi. Metoda yang paling tepat mungkin adalah menggunakan enzym berasal dari manusia atau “human enzyme” Permasalahan adalah, sudah adakah enzim sejenis yang berasal dari manusia dalam skala produksi?. Mungkinkah diambil dari jenasah atau dari hasil mutilasi manusia? Sehingga diperoleh “human enzyme” yang tepat. Apakah “bovin enzyme” yang diperoleh dari sapi tidak dapat dipergunakan? Sebagai catatan sapi adalah herbivora, sedangkan babi adalah omnivora yang mirip dengan manusia. Selanjutnya adakah ternak omnivora lain yang dapat diperlakukan seperti babi untuk percobaan dan industri bioteknologi bahan medis? Wallohualam bi sawab.

  4. ahmad on July 25th, 2009 3:02 am

    maaf, dalil dalil dalam syariat islam tidak hanya alquran dan alhadis saja, tapi ada ijmak, kiyas dll. jadi entah itu makan minum atau menyuntik semuanya haram, bahkan dalam ayat alquran apakah ada kata-kata “makan” dalam pengharaman babi.

  5. Abdul Gani on March 3rd, 2010 12:21 pm

    Maaf keterbatasan pengetahuan saya. Apakah vaksin itu tidak bisa diproduksi oleh kita sendiri? Kita kan punya pabrik farmasi pemerintah seperti Kimia Farma, dan lainnya, mengapa kita yang sekian besar pendudukya muslim tidak mampu memproduksi vaksin halal? Jika memang Amerika tidak menanggapi ya tidk usah saja karena dia memang antek yahudi. Dengan china yang merespon, coba adakan kerjasama dengan pabrik farmasi kita, insya Allah ada jalan menuju kemaslahatan umat, jika niat kita memang ichlas, insya Allah, aamiin.

  6. affan08 on June 21st, 2010 2:01 am

    enzim adalah biokatalisator, dan dalam reaksi kimia, katalis hanya berfungsi mempercepat laju reaksi, jadi vaksin yang diproduksi menggunakan enzim babi saya kira tidak masalah karena produknya yang berupa vaksin tidak bercampur lagi dengan enzimnya…