<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: MUI Bolehkan Vaksin Meningitis</title>
	<atom:link href="http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 06:15:10 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: affan08</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-537</link>
		<dc:creator>affan08</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2010 19:01:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-537</guid>
		<description>enzim adalah biokatalisator, dan dalam reaksi kimia, katalis hanya berfungsi mempercepat laju reaksi, jadi vaksin yang diproduksi menggunakan enzim babi saya kira tidak masalah karena produknya yang berupa vaksin tidak bercampur lagi dengan enzimnya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>enzim adalah biokatalisator, dan dalam reaksi kimia, katalis hanya berfungsi mempercepat laju reaksi, jadi vaksin yang diproduksi menggunakan enzim babi saya kira tidak masalah karena produknya yang berupa vaksin tidak bercampur lagi dengan enzimnya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdul Gani</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-436</link>
		<dc:creator>Abdul Gani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 05:21:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-436</guid>
		<description>Maaf keterbatasan pengetahuan saya. Apakah vaksin itu tidak bisa diproduksi oleh kita sendiri? Kita kan punya pabrik farmasi pemerintah seperti Kimia Farma, dan lainnya, mengapa kita yang sekian besar pendudukya muslim tidak mampu memproduksi vaksin halal? Jika memang Amerika tidak menanggapi ya tidk usah saja karena dia memang antek yahudi. Dengan china yang merespon, coba adakan kerjasama dengan pabrik farmasi kita, insya Allah ada jalan menuju kemaslahatan umat, jika niat kita memang ichlas, insya Allah, aamiin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf keterbatasan pengetahuan saya. Apakah vaksin itu tidak bisa diproduksi oleh kita sendiri? Kita kan punya pabrik farmasi pemerintah seperti Kimia Farma, dan lainnya, mengapa kita yang sekian besar pendudukya muslim tidak mampu memproduksi vaksin halal? Jika memang Amerika tidak menanggapi ya tidk usah saja karena dia memang antek yahudi. Dengan china yang merespon, coba adakan kerjasama dengan pabrik farmasi kita, insya Allah ada jalan menuju kemaslahatan umat, jika niat kita memang ichlas, insya Allah, aamiin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ahmad</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-80</link>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2009 20:02:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-80</guid>
		<description>maaf, dalil dalil  dalam syariat islam tidak hanya alquran dan alhadis saja, tapi ada ijmak, kiyas dll.  jadi entah itu makan minum atau menyuntik semuanya haram, bahkan dalam ayat alquran apakah ada kata-kata &quot;makan&quot; dalam pengharaman babi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf, dalil dalil  dalam syariat islam tidak hanya alquran dan alhadis saja, tapi ada ijmak, kiyas dll.  jadi entah itu makan minum atau menyuntik semuanya haram, bahkan dalam ayat alquran apakah ada kata-kata &#8220;makan&#8221; dalam pengharaman babi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Faruq</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-78</link>
		<dc:creator>Faruq</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 11:23:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-78</guid>
		<description>Saya sependapat bahwa babi haram sebagai bahan makanan, dalam konteks sebagai bahan nutrisi. Sedangkan sebagai komponen makro-molekul biologis atau biokimia, saya berkeyakinan tidak jadi masalah. Sangat mungkin sebagai komponen sebagai makro-molekul identik bahkan sama dengan makromolekul manusia. Enzym secara definisi adalah suatu golongan protein yang berfungsi sebagai katalisator reaksi biokimiawi. Sedang katalisator adalah pemacu laju  reaksi kimiawi (biokimiawi), dan bukan komponen dari produk hasil reaksi enzimatis. Secara teknologi yang memadai dapat dengan mudah dipisahkan. Jadi produk lanjut sangat dijamin bebas dari enzim tersebut, dan tentunya bebas dari komponen yang berasal dari babi. Metoda yang paling tepat mungkin adalah menggunakan enzym berasal dari manusia atau &quot;human enzyme&quot;  Permasalahan adalah, sudah adakah  enzim sejenis yang  berasal dari manusia dalam skala produksi?. Mungkinkah diambil dari jenasah atau dari hasil mutilasi manusia? Sehingga diperoleh &quot;human enzyme&quot; yang tepat. Apakah &quot;bovin enzyme&quot; yang diperoleh dari sapi tidak dapat dipergunakan? Sebagai catatan sapi adalah herbivora, sedangkan babi adalah omnivora yang mirip dengan manusia. Selanjutnya adakah ternak omnivora lain yang dapat diperlakukan seperti babi untuk percobaan dan industri bioteknologi bahan medis? Wallohualam bi sawab.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sependapat bahwa babi haram sebagai bahan makanan, dalam konteks sebagai bahan nutrisi. Sedangkan sebagai komponen makro-molekul biologis atau biokimia, saya berkeyakinan tidak jadi masalah. Sangat mungkin sebagai komponen sebagai makro-molekul identik bahkan sama dengan makromolekul manusia. Enzym secara definisi adalah suatu golongan protein yang berfungsi sebagai katalisator reaksi biokimiawi. Sedang katalisator adalah pemacu laju  reaksi kimiawi (biokimiawi), dan bukan komponen dari produk hasil reaksi enzimatis. Secara teknologi yang memadai dapat dengan mudah dipisahkan. Jadi produk lanjut sangat dijamin bebas dari enzim tersebut, dan tentunya bebas dari komponen yang berasal dari babi. Metoda yang paling tepat mungkin adalah menggunakan enzym berasal dari manusia atau &#8220;human enzyme&#8221;  Permasalahan adalah, sudah adakah  enzim sejenis yang  berasal dari manusia dalam skala produksi?. Mungkinkah diambil dari jenasah atau dari hasil mutilasi manusia? Sehingga diperoleh &#8220;human enzyme&#8221; yang tepat. Apakah &#8220;bovin enzyme&#8221; yang diperoleh dari sapi tidak dapat dipergunakan? Sebagai catatan sapi adalah herbivora, sedangkan babi adalah omnivora yang mirip dengan manusia. Selanjutnya adakah ternak omnivora lain yang dapat diperlakukan seperti babi untuk percobaan dan industri bioteknologi bahan medis? Wallohualam bi sawab.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sugondo</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-75</link>
		<dc:creator>Sugondo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 02:45:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-75</guid>
		<description>Assalamualaikum wr.wb.
Haramnya babi disebut dalam al-Qur&#039;&#039;an dalam konteks makan-minum. Tentu haramnya babi itu mutadinya hanya satu, tidak mungkin dalam semua tindakan terhadap babi itu haram, misalnya melihat, memegang, menggambar dan lain sebagainya. Sama halnya dengan khomr, haramnya dalam konteka diminum. Untuk bahan pembersih, untuk membersiohkan kulit sebelum injeksai, tentau tidak ada yang mengharamkan walau masuk ke pori manusia.  Dalam kasus seperti ini, kalau ada tindakan lain yang diharamkan membutuhkan dalil baru, misalnya memperjualbelikan, diharamkan oleh hadis.Tentunya dalam kontek untuk konsumsi manusia. Nah, vaksi itu tokh tidak dimakan, konon hanya media untuk pembuatan vaksi menginitis.
Wassalam !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wr.wb.<br />
Haramnya babi disebut dalam al-Qur&#8221;an dalam konteks makan-minum. Tentu haramnya babi itu mutadinya hanya satu, tidak mungkin dalam semua tindakan terhadap babi itu haram, misalnya melihat, memegang, menggambar dan lain sebagainya. Sama halnya dengan khomr, haramnya dalam konteka diminum. Untuk bahan pembersih, untuk membersiohkan kulit sebelum injeksai, tentau tidak ada yang mengharamkan walau masuk ke pori manusia.  Dalam kasus seperti ini, kalau ada tindakan lain yang diharamkan membutuhkan dalil baru, misalnya memperjualbelikan, diharamkan oleh hadis.Tentunya dalam kontek untuk konsumsi manusia. Nah, vaksi itu tokh tidak dimakan, konon hanya media untuk pembuatan vaksi menginitis.<br />
Wassalam !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sugondo</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2009/07/17/mui-bolehkan-vaksin-meningitis/comment-page-1/#comment-70</link>
		<dc:creator>Sugondo</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 14:30:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=768#comment-70</guid>
		<description>Apakah babi itu haram dalam pengertian menyeluruh ? Artinya, dimakan, dilihat,dipegang, digambar dll. itu juga haram ? Kalau tidak, maka kontek keharaman babi itu untuk dimakan. Sedang vaksinasi bukan makan enzim babi. Sama dengan khomr (alkohol), haram diminum, tetapi untuk pembersih kulit ya tidak haram, walaupun ada yang masuk di pori kulit.
MUI harus objektif, cermat dan tidak mbulet dalam berfatwa. Kalau bingung hendaknya dipending dulu agar umat tidak bersikap kayak Pak Baluki, pasrah sama MUI, artinya taqlid aja beres!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah babi itu haram dalam pengertian menyeluruh ? Artinya, dimakan, dilihat,dipegang, digambar dll. itu juga haram ? Kalau tidak, maka kontek keharaman babi itu untuk dimakan. Sedang vaksinasi bukan makan enzim babi. Sama dengan khomr (alkohol), haram diminum, tetapi untuk pembersih kulit ya tidak haram, walaupun ada yang masuk di pori kulit.<br />
MUI harus objektif, cermat dan tidak mbulet dalam berfatwa. Kalau bingung hendaknya dipending dulu agar umat tidak bersikap kayak Pak Baluki, pasrah sama MUI, artinya taqlid aja beres!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

