Imigrasi Siap Permudah Paspor Haji
22 July 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA — Calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada tahun ini, sudah bisa mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM berjanji akan memberi kemudahan bagi para calhaj yang akan membuat paspor.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Depkumham, Maroloan Jonnis Baringbing, mengungkapkan, pihaknya akan memberi delapan jenis kemudahan bagi para calhaj yang akan membuat paspor. Menurut Baringbing, calhaj yang akan membuat paspor hanya perlu sekali datang ke kantor imigrasi untuk pemindaian foto, sidik jari, dan tanda tangan paspor.
Ditjen Imigrasi juga menyediakan loket khusus bagi calhaj yang akan membuat paspor di setiap kantor imigrasi. Loket khusus itu hanya berlaku bagi calhaj yang telah terdaftar di Departemen Agama. Loket khusus akan melayani jamaah haji yang biodatanya sudah dikumpulkan ke Depag dan kemudian disetor ke kantor imigrasi.
””””””””Sehingga, di loket khusus tersebut calon jamaah bisa dilayani lebih cepat,”””””””” ujar Baringbing kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7). Guna mempercepat pelayanan, kantor imigrasi juga akan tetap beroperasi pada Sabtu dan Ahad, untuk melayani para calhaj yang akan membuat paspor.
Menurut dia, paspor untuk para calhaj tetap menggunakan paspor biasa setebal 48 halaman. Biaya pembuatan paspor, kata dia, sebesar Rp 270 ribu. Biaya sebesar itu akan digunakan untuk membayar buku paspor sebesar Rp 200 ribu, foto Rp 55 ribu, dan sidik jari Rp 15 ribu. ””””””””Pembayaran dan pengambilan paspor dikoordinasi Depag,”””””””” ungkap Baringbing menjelaskan.
Bagi calhaj yang secara geografis mengalami kesulitan untuk datang ke kantor imigrasi, pihaknya akan mengupayakan unit bergerak untuk pemindai sidik jari para jamaah. ””””””””Kita menyiapkan 25 unit bergerak yang akan menjangkau daerah yang tidak tersedia sarana transportasi darat. Ini untuk mempercepat proses administrasi.””””””””
Meski begitu, papar dia, calhaj harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk menandatangani paspor. Unit bergerak tersebut, lanjut Baringbing, akan disebar di daerah perbatasan, seperti Pontianak dan daerah kepulauan, seperti Maluku.
Menurut Baringbing, Ditjen Imigrasi Depkumham sudah menyediakan 230 ribu paspor yang didistribusikan ke 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. ””””””””Meskipun kuota haji hanya sekitar 210 ribu, kita mengantisipasi jika ada calhaj yang berangkat tahun depan, tapi ingin mengurus saat ini. Sehingga, stok paspor tak terganggu,”””””””” paparnya.
Guna mempermudah pengurusan, kata Baringbing, imigrasi juga menyediakan situs www.imigrasi.go.id. ””””””””Situs ini untuk memfasilitasi pengisian data pemohon paspor melalui internet. Sehingga, sampai kantor imigrasi tidak perlu lagi lama mengisi data,”””””””” kata dia.
Sedangkan, bagi calhaj yang sudah memiliki paspor 48 halaman dan masih berlaku sampai 1 Mei 2010, tidak perlu mengurus paspor baru. ””””””””Paspor yang dimilikinya itu bisa digunakan untuk berangkat haji,”””””””” tutur Baringbing.
Di tempat perpisah, Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Jawa Tengah, Masyhudi, meminta agar para calhaj tidak memanfaatkan calo untuk mengurus sejumlah syarat yang diperlukan.
“Bagi calon haji tidak perlu menggunakan calo, karena untuk penyelesaian paspor tidak ditarik biaya,” ujar Masyhudi. Masyhudi menambahkan, pembuatan paspor akan dikoordinasi oleh Kantor Depag kabupaten/kota bersama kantor imigrasi setempat.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor hijau. Syarat itu, antara lain, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir/ijazah/akta nikah yang asli. Calhaj yang tidak memiliki akta lahir/ijazah/akta nikah, bisa mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala Depag setempat. fia/ant/yto

Komentar