”Pembuatan Paspor Haji Gratis”
23 July 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA — Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) meminta agar kantor imigrasi dan kantor Departemen Agama (Depag), melayani para calon jamaah haji (calhaj) secara maksimal dalam pembuatan paspor.
FKKBIH meminta agar dalam proses pembuatan paspor, para tamu Allah tak dikenakan pungutan di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2009, yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR.
””Kami meminta kepada kantor imigrasi dan kantor Depag untuk membantu dan mempermudah pembuatan paspor bagi para calhaj,”” ungkap Ketua Umum FKKBIH, Abdul Majid kepada Republika, Rabu (22/7). FKKBIH juga meminta ketegasan kepada Depag, untuk menyosialisasikan kepada seluruh kantor Depag bahwa pembuatan paspor hijau bagi calhaj tak dipungut biaya.
Abdul Majid mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari KBIH yang mendapat kabar dari kantor Depag bahwa calhaj yang akan membuat paspor harus membayar Rp 270 ribu. ””Kami minta ketegasan dari pemerintah. BPIH 2009 telah ditetapkan melalui Kepres. Sehingga, tak boleh lagi ada pungutan di luar itu,”” paparnya.
Di tempat terpisah, Sekjen Depag, Bahrul Hayat, meminta para calhaj agar tidak resah menyusul kebijakan pemerintah soal penggunaan paspor hijau. Bahrul juga menegaskan, pembuatan paspor bagi calhaj reguler tak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Depag dan DPR telah bersepakat biaya pembuatan paspor sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Biaya pembuatan paspor hanya dikenakan bagi jamaah yang akan mengikuti haji khusus. ””Selurun calon jamaah kami harap tidak resah, karena dalam waktu dekat, akan dipanggil untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi setempat,”” tutur Bahrul.
Pihaknya juga akan menjamin pembuatan paspor akan sangat mudah. Menurut dia, calhaj hanya cukup datang sekali dan segala urusan paspor akan selesai dalam sehari. Secara teknis, kata dia, para calhaj akan mendapat panggilan untuk pengurusan paspor yang akan selesai dalam sehari.
””Saat ini, kami tengah menyusun daftar nama-nama calon haji dan kami harap pekan depan sudah bisa dimulai untuk pengurusan paspor ini,”” papar Bahrul. Dengan begitu, kata dia, pengurusan paspor akan berlangsung tertib dan calhaj tak bisa ”nyelonong” begitu saja. Pembuatan paspor akan disesuaikan dengan nomor panggilan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji Depag, Abdul Ghafur Djawahir, menambahkan, bisa saja nantinya, jamaah berkumpul di Kandepag setempat dan kemudian bersama-sama menuju kantor imigrasi. Menurut dia, di seluruh Indonesia ada 108 kantor imigrasi.
Sekjen Depag meminta agar seluruh calon jamaah untuk tidak teriming-iming mengurus paspor hijau melalui calo. ””Jangan kemudian karena ingin cepat dan diiming-imingi murah dan sebagainya, kemudian lewat penyedia jasa atau calo. Padahal, pengurusan paspor ini sama sekali tidak dipungut biaya,”” kata Bahrul menegaskan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Baluki Ahmad, mengaku pihaknya belum menerima pentunjuk teknis (juknis) pembuatan paspor hijau bagi para calon jamaah haji khusus.
””Kami masih menuggu juknisnya. Mudah-mudahan bisa cepat keluar,”” ungkap Baluki. Pihaknya mempertanyakan soal ketebalan paspor bagi jamaah haji khusus. ””Berkembang kabar harus menggunakan paspor hijau setebal 24 halaman, ada juga yang bilang 48 halaman.”” Pihaknya meminta agar pembuatannya dipermudah.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Depkumham mengumumkan, mulai musim haji 1430 H/2009, calhaj Indonesia diharuskan menggunakan paspor biasa 48 halaman (sampul berwarna hijau) yang dikeluarkan oleh menteri, yang membidangi keimigrasian. osa/hri/fia/yto

Komentar