Polemik Antarulama dalam Penundaan Haji Terkait Flu Babi
23 July 2009 | Kategori: Berita
KAIRO–Kekhawatiran terhadap merebaknya flu babi semakin meningkat. Organisasi Kesehatan Dunia, yang menyatakan flu babi menjadi pandemi, atau epidemi global, mengatakan minggu ini akan terus bertambah karena penularannya yang semakin meluas. WHO melaporkan hampir 95.000 kasus termasuk 700 orang meninggal (setelah dua minggu sebelumnya baru 429 orang) karena flu babi di seluruh dunia.
Merebaknya virus H1N1 ini kemudian berdampak pada masalah pelaksanaan ibadah haji pada bulan Desember mendatang. Pemerintah Mesir akan memperketat haji dan umrah setelah seorang jemaah asal Mesir, Wafah Salim, 25 tahun, ibu rumah tangga, penduduk Tanta, Mesir Barat, yang positif terkena flu babi meninggal sepulang dari umrah pertengahan bulan ini.
Kementerian Kesehatan Mesir, seperti diberitakan Kantor Berita Mesir Mena Selasa (21/7), kemarin, ””telah memperingatkan orang tua, ibu hamil, anak-anak dan orang-orang yang menderita penyakit kronis untuk tidak melaksanakan haji atau umrah.””
Pemerintah Mesir juga beharap jemaah haji tak memaksakan diri. Jika sudah pernah berhaji tak perlu harus melaksanakan lagi. Dengan demikian akan mengurangi risiko penularan penyakit tersebut.
Haji memiliki risiko lebih besar dibanding umrah karena jumlah kerumunan manusia pada satu titik yang sangat banyak dan besar. “Kami telah meminta mereka untuk menunda mengambil bagian, sehingga mereka tidak terkena resiko flu babi,” kata Qandil Amru, juru bicara Kementerian Kesehatan Mesir.
Peringatan juga datang pada pertemuan menteri kesehatan negara-negara Arab di Kairo yag dibuka hari ini, Rabu (22/7) yang akan mengkoordinasikan perencanaan dan tindakan yang akan diambil selama musim haji.
Semantara itu, ulama Syiah paling berpengaruh di Libanon, Ayatulllah Muhammad Husein Fadlallah, mengeluarkan fatwa akhir pekan lalu, yang menyatakan merebaknya flu babi di beberapa Negara Muslim tak bisa menjadi alasan penundaan dan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
Ayatullah Hussein Fadlallah mengatakan bahwa seluruh ibadah tidak boleh dibatalkan dalam kondisi apa pun karena merupakan “tugas ilahi.”
Haji yang merupakan salah satu dari lima pilar Islam wajib bagi mereka yang mampu dan sehat. Haji hanya wajib sekali dalam hidup. Diperkirakan sekitar 3 juta jemaah menunaikan haji tiap tahun dan jutaan orang menunaikan umrah. Demikian seperti dikitip USA Today Selasa (21/7), kemarin.
Fatwa Fadlallah ini berbeda dengan sejumlah fatwa ulama sunni yang menyarankan penundaan haji pada Desember mendatang.
Mufti Agung Mesir, Syaikh Ali Jumuah, didukung oleh Imam Agung Al-Azhar, Sayed Muhammad Tantawi, menyatakan bahwa dia tidak akan membuat fatwa pembatasan haji dan umrah terkait dengan merebaknya flu babi di dunia, termasuk di Arab Saudi.
Menurut ulama terkemuka Al-Azhar ini, pihaknya hanya akan mengikuti aturan otoritas kesehatan Mesir yang mengharuskan semua jemaah umrah dan haji yang baru pulang dari Arab Saudi untuk dikarantina sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Pemerintah Arab Saudi pada bulan Juni lalu dengan dukungan dan usulan para pakar kesehatan internasional telah merekomendasikan bahwa anak-anak, ibu hamil, orang tua dan orang-orang dengan penyakit kronis untuk tidak menunaikan ibadah haji tahun ini.
Sementara Kesultanan Oman sejak 6 Juli lalu sudah melarang wanita hamil, orang tua, dan penderita sakit kronis menunaikan haji dan umrah tahun ini. taq/awsat/yto

Komentar