Paspor Hijau Haji Tunggu SKB Menag dan Menhukham
29 July 2009 | Kategori: Haji
JAKARTA — Hingga Selasa (28/7), pembuatan paspor hijau untuk jamaah haji Indonesia belum juga dilakukan. Pasalnya, pembuatan paspor untuk keluar negeri itu menunggu surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM.
“Jumat (31/7) depan, insya Allah SKB itu ditandatangani,” kata Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama, Abdul Ghofur, kepada Republika. Menurut Abdul Ghofur, penerapan paspor hijau tersebut baru dilaksanakan tahun ini. “Pembuatan paspor itu terganjal oleh dua undang-undang,” ungkap dia.
Undang-undang (UU) itu adalah UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Dalam kedua UU itu, dijelaskan bahwa untuk jamaah haji yang akan berangkat ke Makkah, Arab Saudi, harus menggunakan paspor coklat. “Meski demikian, surat Peraturan perintah pengganti undang-undang sudah keluar dan hanya menunggu SKB dua menteri,” terang dia lagi.
Abdul Ghofur menerangkan, saat ini pihaknya di beberapa daerah telah mempersiapkan pembuatan paspor hijau. “Kantor imigrasi sedang membuat jadual pembuatan pasor untuk para jamaah haji,” ujarnya. Ia mencontohkan imigrasi di Jakarta Selatan yang mampu menangani 200 pembuat paspor, maka jumlah pembuat paspor haji diatur 200 orang per hari.
Setelah diterbitkan di kantor imigrasi, lanjut Ghofur, paspor hijau diambil oleh pihak Depag. Paspor akan diberikan kepada calon jamaah haji di asrama haji sebelum keberangkatan. Ghofur menambahkan, pembuatan psopor hijau untuk haji ini gratis. (c81/itz/yto)

Jika calhaj sudah memiliki paspor, apakah tetap harus membuat paspor hijau utk haji?
Apakah paspor yg sdh dimiliki berbeda dgn paspor hijau haji?
mohon pencerahan.