”Tak Ada Pembatasan Usia Calhaj”
29 July 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA — Isu pembatasan usia calon jamaah haji (calhaj) maksimal 65 tahun yang akan ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, ternyata tak terbukti kebenarannya. Kementerian Kesehatan Saudi menegaskan, tak akan membatasi usia maksimal calhaj yang akan menunaikan rukun Islam kelima, pada November mendatang.
””Tak ada pembatasan usia maksimal calhaj yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Saudi hanya meminta agar jamaah yang akan diberangkatkan, terbebas dari virus H1N1,”” ujar Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Baluki Ahmad, kepada <I>Republika<I>, Selasa (28/7).
Kepastian itu diperoleh AMPHURI setelah menanyakan langsung masalah itu kepada Konsulat Arab Saudi di Jakarta. ”” Pihak kedubes baru menerima kawat dari Kerajaan Arab Saudi tentang masalah itu,”” papar Baluki. Kepada delegasi AMPHURI, Abdul Aziz Al-Abdullah Al-Raqabi, kepala Konsulat Kedubes Saudi, membantah adanya wacana pembatasan usia maksimal calhaj. ””Ia meminta agar kami menyampaikan hal ini, supaya masyarakat tak resah,”” papar Baluki.
Diakuinya, setelah berkembang isu adanya pembatasan usia maksimal jamaah, banyak calhaj yang resah dan bertanya kepada biro penyelenggara haji. ””Kami minta pemerintah segera menjelaskan masalah ini. Kami benar-benar kerepotan dengan berkembangnya wacana ini.””
Di tempat terpisah, Menteri Agama, Maftuh Basyuni, meminta agar para calhaj tak perlu khawatir dengan imbauan Pemerintah Arab Saudi, terkait pembatasan usia jamaah haji. Maftuh menegaskan, batasan usia bagi jamaah haji adalah 17 tahun hingga tak terbatas.
””Jadi, kalau mereka (negara-negara Arab) menetapkan 12 hingga 65 tahun, kita 17 tahun hingga tak terbatas,”” tutur Menag seusai meresmikan 33 Madrasah Tsanawiyah satu atap di MTs Satu Atap Kebon Dalem, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (28/9). Namun, kata Menag, calhaj yang akan diberangkatkan harus berada dalam kondisi sehat dan prima.
Untuk itu, Depkes akan memperketat proses pemeriksaan calhaj. Menag mengungkapkan, calhaj yang sudah sudah mendapatkan visa dari Kedutaan Arab Saudi, hampir dipastikan bisa berangkat. ””Jadi, kalau sudah dapat visa, tidak mungkin lagi ditolak di Saudi. Kalaupun ada penolakan, itu pasti dilakukan di Kedubes Saudi di sini, tentunya dengan tidak dikeluarkannya visa.””
Paspor haji
Hingga Selasa (28/7), pembuatan paspor hijau untuk calhaj Indonesia masih belum bisa dilakukan. Pasalnya, hingga kini, surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM belum juga ditandatangani.
“Jumat (31/7) depan, insya Allah SKB itu ditandatangani,” papar Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama, Abdul Ghofur Djawahir. Menurut dia, pembuatan paspor hijau untuk calhaj belum bisa dilaksanakan jika SKB dua menteri itu belum disahkan. Diungkapkannya, pembuatan paspor hijau untuk jamaah haji terganjal dua undang-undang.
Sebenarnya, peraturan perintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi kendala hukum itu telah dikeluarkan. Kini, pembuatan paspor hijau untuk jamaah haji masih harus menunggu SKB dua menteri. Abdul Ghofur mengungkapkan, saat ini di beberapa derah, pembuatan paspor hijau untuk calhaj sudah mulai dipersiapkan. Pembuatan paspor itu diatur kantor Imigrasi bersama kantor Departemen Agama di seluruh Indonesia.
“Kantor Imigrasi sedang membuat jadwal pembuatan paspor untuk para calhaj,” paparnya. Ghofur menambahkan, pembuatan paspor hijau untuk calhaj tak dipungut biaya. Namun, bagi para calhaj yang ingin membuat paspor sendiri, harus mengeluarkan biaya sendiri. Sebelumnya, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) meminta agar kantor Imigrasi dan kantor Departemen Agama (Depag), melayani para calon jamaah haji (calhaj) secara maksimal dalam pembuatan paspor. hri/osa/c81/yto

Komentar