Pembuatan Paspor Jamaah Haji Ternyata tidak Gratis

30 July 2009 | Kategori: Haji

paspor-hajiINDRAMAYU–Janji pemerintah pusat untuk menggratiskan biaya pembuatan paspor bagi para calon jamaah haji tidak terwujud di daerah. Para calon jamaah haji tetap diharuskan membayar biaya pembuatan paspor tersebut.

Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Departemen Agama Kabupaten Indramayu, Furqon, menjelaskan pembayaran untuk pembuatan paspor itu ditentukan oleh pihak imigrasi. Jika para calon jamaah haji tidak bersedia membayar, maka mereka akan gagal pergi ke tanah suci.

“Pihak imigrasi tidak mau mengeluarkan nama calon jamaah haji yang tidak membayar biaya pembuatan paspor,” kata Furqon, saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Rabu (29/7), di Indramayu, Jabar.

Namun, Furqon mengatakan, ketentuan pembayaran untuk membuat paspor itu memiliki payung hukum, yakni PP No 38 Tahun 2009. Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa biaya pembuatan paspor mencapai Rp 270.000, dengan rincian pembayaran buku paspor senilai Rp 200.000, foto Rp 55.000, dan sidik jari sebesar Rp 15.000.

Furqon menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, pembayaran untuk membuat paspor itu dikoordinir oleh pihak kantor Depag di masing-masing daerah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kantor imigrasi yang berwenang mengurus masalah pembuatan paspor. “Jadi biaya pembuatan paspor itu bukan pungli (pungutan liar),” tegas Furqon.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai biaya bimbingan manasik haji, Furqon menerangkan, hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 371/2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan Keputusan Dirjen No D/377.2002. Dalam kedua aturan itu disebutkan, bahwa KBIH dapat menetapkan biaya bimbingan yang didasarkan atas kesepakatan dengan calon jamaah haji dan disetujui pihak Kandepag.

“Untuk Kabupaten Indramayu, besarnya biaya bimbingan manasik mencapai Rp 1.300.000 per orang,” tutur Furqon. Namun, sambung dia, besarnya biaya itu akan berbeda jika para calon jamaah haji menginginkan adanya bimbingan secara khusus. lis/rif/yto

Artikel Terkait:

Komentar