Calo Paspor Haji Mulai Marak

3 August 2009 | Kategori: Haji

paspor-haji1JAKARTA – Para calon jamaah haji (calhaj) perlu berhati-hati dalam pengurusan paspor haji karena disinyalir saat ini calo pembuat paspor haji mulai ”bergentayangan”. Calhaj pun diingatkan tidak tergiur oleh janji kemudahan pengurusan paspor haji dari para calo tersebut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag), Abdul Ghafur Djawahir, Sabtu (1/8). “Calo di beberapa tempat pelayanan umum pasti ada, itu wajar,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pengurusan paspor haji sudah ada ketentuannya. “Setiap calhaj akan mengisi formulir isian yang disediakan di sejumlah Kantor Departemen Agama (Kandepag) di masing-masing kota/kabupaten,” papar dia.

Menurutnya, pengurusan paspor hijau bagi jamaah haji tak dipungut bayaran. Jadi, jika ada calhaj tergiur iming-iming calo karena ingin cepat dalam pengurusan paspor, maka bisa saja hal itu terjadi. Tetapi tentu biayanya tidak ditanggung Depag.”Maka itu, kami mengimbau agar calhaj bersedia mematuhi seluruh instruksi dari Kandepag setempat,” ujarnya.

Pada bagian lain, Abdul Ghafur mengatakan, jika pada Senin (3/8) peraturan bersama antara Depag dan Menteri Hukum dan HAM sudah ditandatangani, maka diharapkan petunjuk teknisnya dalam pembuatan paspor hijau untuk calhaj akan segera diberlakukan.

Sebelumnya Sekjen Depag, Bahrul Hayat, PhD meminta seluruh calon jamaah  tidak resah, karena dalam waktu dekat, calon jamaah akan dipanggil untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi setempat.

Secara teknis, nantinya para calon jamaah haji akan mendapat panggilan untuk pengurusan paspor yang akan selesai dalam sehari. Saat ini Depag sedang menyusun daftar nama-nama calon haji untuk pengurusan paspor ini, ia menjelaskan. “Jadi nanti setiap calon jamaah akan mendapat surat panggilan untuk mengurus paspor ini,” kata Bahrul Hayat.

Sementara itu, sejumlah kalangan mengharapkan pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) paspor haji. Adanya payung hukum itu sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembuatan paspor haji mengingat waktu pelaksanaan haji yang semakin dekat.

Penandatanganan SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan, rencananya akan dilakukan pekan ini. “Kami mendesak agar SKB itu segera disahkan,” ungkap Ketua Umum Majelis PP Rabithat Haji, Ade Marfuddin.

Menurutnya, saat ini para jamaah haji serta petugas imigrasi di beberapa daerah mengaku bingung karena belum adanya payung hukum pembuatan paspor haji. “Musim haji sudah kian mepet. Pemerintah harus segera melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Terkait biaya pembuatan paspor haji yang akan ditanggung pemerintah, rencana itu harus direalisasikan. Di beberapa daerah, tutur Ade, karena belum jelasnya mekanisme itu, sejumlah calon jamaah haji terlanjur membuat paspor haji dengan biaya sendiri. “Jadi, perlu ada penggantian dana yang sudah dikeluarkan,” papar dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) Abdul Majid berpendapat hendaknya dalam SKB nanti, ada klausul yang menyebutkan penggantian biaya pembuatan paspor hijau oleh pemerintah. “Pasalnya, pemerintah sudah berkomitmen untuk menggratiskan pembuatan paspor hijau,” ujarnya.

Klausul ini dinilai Majid sangat penting. Sebab, klausul itu akan menjadi dasar hukum bagi para calon jamaah haji untuk meminta pemerintah mengganti dana yang telah mereka keluarkan guna membuat paspor hijau.

Adapun anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Khoirunnisa mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Menag, Menkum dan HAM, serta Menkeu. Pemanggilan ini terkait dengan SKB paspor haji. “Kami akan panggil para menteri itu jika dalam sepekan masalah paspor hijau untuk jamaah haji belum diselesaikan,” kata dia.  c81/dya/ant/yto

Artikel Terkait:

Komentar