Menag-Menkumham Tandatangani Peraturan Bersama tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji
3 August 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA–Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Menteri Hukum dan Ham Andi Matalata menandatangani peraturan bersama tentang penerbitan paspor biasa bagi para calon jemaah haji (calhaj) untuk musim haji 1430 H /2009 M.
Dalam peraturan bersama itu, calhaj yang akan menunaikan ibadah harus menggunakan paspor biasa/hijau (internasional) sebagaimana juga disyaratkan pemerintah Arab Saudi. Pada tahun-tahun sebelumnya calhaj jika menunaikan ibadah haji menggunakan paspor coklat/paspor khusus haji.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata usai menandatangani peraturan bersama tersebut menegaskan, dengan adanya peraturan ini diharapkan tak ada lagi calhaj gelisah karena berbagai hal, seperti dikenai biaya tambahan dan sebagainya.
Tak ada biaya tambahan, karena ongkos pembuatan paspor biasa, yang untuk pertama kalinya digunakan sebagai dokumen perjalanan haji itu, seluruhnya ditanggung pemerintah. Dalam hal ini Departemen Agama (Depag). Biayanya sudah termasuk di dalam BPIH atau ongkos naik haji.
Andi Matalata mengaku akan membuat pos khusus bagi pelayanan jemaah haji. Jangan sampai ada calhaj terganggu atau tak dapat menunaikan ibadah hanya lantaran pengurusan dokumen. “Saya sendiri akan mengecek dalam pelaksanaannya di lapangan nanti,” tegasnya.
Andi menambahkan, ada 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bagi calhaj, tinggal datang untuk diambol foto dan sidik jari.
Sementara Menteri Agama, Maftuh Basyuni mengatakan, pihaknya telah minta para jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan pendampingan ketika dalam pengurusan paspor biasa bagi calhaj. Jadi, secara teknis hal itu sudah diatur.
Sesungguhnya, kata Menag, penggunaan paspor biasa bagi calhaj tak ada hambatan secara teoritis. Karena itu, seperti dikemukakan Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi, dalam pelaksanaan teknisnya nanti akan dibuka loket khusus bagi calhaj di sejumlah kantor imigrasi.
Terkait adanya calhaj sudah mengurus paspor lebih awal, Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Namun untuk mengganti ongkos pembuatannya, pihaknya harus melakukan inventarisasi dahulu.
“Ongkos pembuatan paspor biasa Rp270 ribu. Biaya sebesar itu seluruhnya akan ditanggung Depag,” kata Bahrul lagi.(ant/yto)

Komentar