Calhaj Tanggerang Belum Lengkapi Persyaratan Paspor Haji

12 August 2009 | Kategori: Berita

haji-pasporTANGERANG–Sebanyak 1.300 calon jamaah haji asal Kabupaten Tangerang, Banten belum memiliki paspor hijau karena kelengkapan administrasi masih bermasalah.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan dihubungi Selasa, mengatakan, calon jamaah haji asal daerah ini belum melengkapi persyaratan administrasi untuk pembuatan paspor hijau.”Banyak yang tidak menyertakan akte kelahiran dan akte nikah serta persyaratan lain akibat usia mereka diatas 60 tahun,” katanya.

Menurut Tambunan, sebanyak 4.745 calon jamaah haji dari Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, hanya 1.100 orang yang sudah selesai paspor hijaunya dan selebihnya belum mengurus paspor.

Namun paspor hijau yang sudah selesai itu mayoritas dari calon haji asal Kota Tangerang karena mereka ketika mengurus melengkapi persyaratan pembuatan paspor.

Sementara itu, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Tangerang, H. Agus Salim membenarkan ada kendala terhadap 1.300 calon jamaah haji asal daerah ini karena masalah paspor hijau.

Salim menambahkan kendala administrasi pembuatan paspor seperti akte nikah maupun akte kelahiran merupakan masalah tersendiri karena dominan calon haji dari wilayah ini usianya diatas 60 tahun.

Salim mengatakan, dari 2.600 calon haji asal Kabupaten Tangerang, hanya 50 persen yang memiliki persyaratan pembuatan paspor hijau.

Untuk membuat paspor, kata Salim tentu harus melengkapi data diri, maka hal ini menjadi persoalan serius bagi calon jamaah haji.

Salim mengharapkan kepada para calon jamaah haji agar untuk secepatnya mengurus persyaratan pembuatan akte lahir atau akte nikah karena merupakan suatu persyaratan.

Namun begitu, karena masih ada waktu luang beberapa pekan terakhir ini, katanya, maka calon jamaah haji harus dapat melengkapi persyaratan kelengkapan pembuatan paspor.mch/yto

Artikel Terkait:

Komentar