923 Calhaj Jateng Belum Lunasi BPIH
14 August 2009 | Kategori: Berita
Semarang,13/8(Pinmas)–Sebanyak 923 jemaah calon haji (calhaj) Jawa Tengah belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari total 29.435 jemaah calhaj tahun 2009. “Terakhir yang melunasi BPIH ada 28.512 orang,” kata Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Jateng, Maksum, di Semarang, Kamis.
Maksum mengatakan, karena masih ada 900 lebih yang belum melunasi, maka akan dibuka gelombang kedua untuk mereka yang sudah haji dan berada dalam daftar tunggu 146.640 batas akhir porsi haji.
Ia menjelaskan, jika gelombang kedua belum memenuhi kuota 29.435 orang, maka ada kemungkinan dibuka gelombang ketiga untuk nomor di atas 146.640 atau jika porsinya tinggal sedikit dibagi di tingkat nasional.
Terkait pembuatan paspor haji, Maksum menambahkan, secara keseluruhan sudah berjalan lancar. Sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari jemaah calhaj terhadap hal yang tidak diinginkan.
“Semua lancar, tidak ada masalah dan tidak ada laporan. Uang dari Depag untuk biaya pembuatan paspor haji juga sudah ditransfer ke kantor imigrasi,” katanya.
Untuk mengetahui pelaksanaan pembuatan paspor haji dan untuk mengecek persiapan pelaksanaan haji, Kanwil Depag Jateng, mulai Kamis (13/8) menerjunkan tujuh tim ke 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Kita monitoring dan mengecek pelaksanaan haji di daerah. Ini hari pertama, kemudian besok Jumat (14/8), dan Selasa (18/8). Total tiga hari,” katanya.
Dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga disebutkan bahwa biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah calon haji dan petugas haji untuk tahun 2009 menjadi tanggung jawab Depag atas beban dana BPIH.
Pembuatan paspor internasional bagi jemaah calon haji dilakukan di kantor imigrasi terdekat dikoordinasikan oleh kantor Depag kabupaten/kota bersama kantor imigrasi.
Sejumlah kantor imigrasi di Jateng yakni di Semarang dengan wilayah kerja meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Grobogan.
Kemudian kantor imigrasi di Wonosobo dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Banjarnegara.
Kantor imigrasi Pati dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.
Sementara kantor imigrasi di Surakarta wilayah kerjanya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo.
Untuk kantor imigrasi Cilacap wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.
Serta kantor imigrasi Pemalang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang. (ant/mch/yto)

Komentar