Kuota Haji NTT Belum Terpenuhi

14 August 2009 | Kategori: Berita

haji-pesawatKUPANG–Calon Haji (Calhaj) asal NTT, belum memenuhi kuota 418 yang ditetapkan Departemen Agama guna menunaikan ibadah haji, Oktober dan November 2009, hingga batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tanggal 12 Agustus. “Hingga pukul 17.00 WITA, Rabu (12/8), hanya 389 dari 418 calon haji kategori biasa yang melunasi BPIH atau masih tersisa 29 orang,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Urusan Haji Kanwil Agama NTT, Pahlawan Mukin, di Kupang, Rabu.

Menurut Mukin, sisa 29 orang ini telah mengambil nomor porsi, namun hingga batas waktu yang ditentukan untuk melunasi BPIH tidak mendaftar kembali, karena alasan kesehatan dan ada yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Untuk mengisi kekurangan tersebut, pihak panitia masih membuka kesempatan satu pekan ke depan bagi calon haji di NTT dengan nomor porsi setelah No.2362 untuk melunasi BPIH,” katanya.

Ia mengatakan, jika satu minggu ke depan juga tidak ada calon haji dengan nomor porsi setelah nomor tersebut ini melunasi BPIH, maka pihak Kanwil Agama NTT, akan mengembalikan kuota itu ke Departemen Agama untuk selanjutnya diisi oleh calon haji dari provinsi lain.

Ketika ditanyai terkait dengan pengurusan paspor hijau, Mukin mengatakan, hingga Rabu siang belum ada satu calon haji dari 389 yang melunasi BPIH yang memegang paspor hijau.

“Artinya semua calon haji belum mengurus paspor, kecuali baru sebatas mengambil formulir. Itupun diambil oleh kepala staf urusan Paspor yang telah di tunjuk dari setiap kantor Agama di NTT,” katanya.

Belum diurusnya paspor hijau ini, kata Mukin, karena pertimbangan efesiensi dan efektifitas waktu dan tenaga petugas yang akan mengurus paspor para calon haji, seperti kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor harus terlebih dahulu dilengkapi.

“Berdasarkan penglaman setiap tahun, untuk mengurus paspor hijau hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari. Asalkan semua berkas administrasi yang akan menjadi dokumen bagi petugas Imigrasi untuk membuatkan paspor,” katanya.

Sehingga kepada calon haji yang telah melunasi BPIH, agar segera melengkapi syarat adminstrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluar (KK), ijasah dan surat nikah, sehingga saatnya untuk mengurus paspor tidak lagi menjadi kendala.

“Laporan dari kantor Agama kabupaten/kota yang ada di NTT, banyak calon haji yang masih bermasalah soal dokumen, seperti nama di KTP, tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam KK. Atau memiliki KTP di Kota Kupang, tetapi KK dikeluarkan Dinas Kependudukan kabupaten Flores Timur atau bahkan dari luar NTT,” katanya.

Terkait masalah ini, Mukin menghimbau Dinas Pencatatan Sipil dan Penduduk kabupaten/kota di NTT, agar memaklumi dan memberikan kebijakan khusus kepada calon haji, demi kelancaran pengurusan paspor hijau.

“Pihak Kanwil Agama akan mengeluarkan jadwal pengurusan paspor bulan September 2009 untuk setiap rayon, berdasarkan tempat tinggal dan letak kantor Imigrasi terdekat di wilayahnya sehingga lebih memudahkan calon haji,” katanya.(ant/mch/yto)

Artikel Terkait:

Komentar