Qardhawi: Haji tak Perlu Ditunda Karena Flu Babi

15 September 2009 | Kategori: Berita

yusuf-al-qordowiKAIRO–Ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, Syekh Yusuf Al-Qardhawi, menegaskan pelaksanaan ibadah haji tidak boleh ditunnda dengan alasan menghindari meluasnya wabah flu babi.

“Ibadah haji dan umrah tahun ini tidak perlu ditunda,” kata Syekh Qardhawi kepada harian Al-Watan, seperti dikutip Islamonline Ahad (13/9).

Menurut Qardhawi, mereka yang khawatir tertular boleh membatalkan perjalanan hajinya tahun ini. Terutama mereka yang sudah lanjut usia, yang mempunyai penyakit kronis atau mereka yang sudah berhaji sebelumnya. Namun, imbuh Qardhawi, meniadakan ritual haji tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Muslim yang akan menunaikan ibadah haji, menurutnya, bisa melakukan langkah pencegahan tertular virus flu babi, misalnya dengan divaksin sebelum berangkat haji.

Jamaah haji juga diperbolehkan mengenakan masker selama pelaksanaan haji sebagai langkah pencegahan tertular virus flu babi.  “Islam memberi perhatian besar terhadap perlindungan diri. Jika masker bisa membantu melindungi diri dari virus itu, para jamaah boleh mengenakannya,” jelas Qardawi.

Untuk menghindari tertular dari virus penyakit, Qaradawi menyarankan agar jamaah haji memilih waktu-waktu ibadah yang jamaahnya tidak terlalu padat. “Muslim yang diduga sudah tertular virus, disarankan untuk tidak berada di tengah banyak orang dan segera melakukan tindakan medis agar tidak membahayakan orang lain,” tegas Qardhawi.  “Para jamaah juga harus mematuhi rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dokter terkait dengan kebersihan personal. Karena menjaga kebersihan diri sendiri adalah inti dari ajaran Islam,” tambah dia.

Qardhawi juga berpendapat, flu babi belum menjadi pandemi. “Kalau sudah menjadi pandemi, Muslim yang meninggal karena penyakit itu bisa dianggap sebagai syuhada,” ujarnya. Sebelumnya, Syaikh Abdel-Mohsen Al-Obeiken, ulama asal Saudi, juga berpendapat Muslim yang meninggal karena flu babi dianggap mati syahid. taq/yto

Artikel Terkait:

Komentar