DPR Nilai Pemerintah Gagal Menyelenggarakan Ibadah Haji
29 September 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA-–Pemerintah khususnya Departemen Agama dinilai gagal melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan ibadah haji tahun 1427 Hijriah/ 2006 Masehi dan ibadah haji tahun 1429 Hijriah/2008 Masehi. Penilaian tersebut datang dari Panitia Angket DPR tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang laporannya dibacakan di gedung DPR, Selasa (29/9). “Kami berkesimpulan pemerintah telah gagal melaksanakan kewajibannya,” kata Ketua Panitia Angket DPR, Zulkarnaen Djabar.
Laporan Panitia Angket DPR menyajikan data dan fakta atas kasus pemondokan, kasus transportasi, kasus keparan di Armina, dan kasus-kasus kelembagaan penyelenggaran ibadah haji. Menurut Zulkarnaen, Pantia Angket melakukan 17 kali rapat dan meminta keterangan dari 19 saksi termasuk Menteri Agama, Maftuh Basyuni.
Panitia Angket DPR berkesimpulan kegagalan pemerintah disebabkan oleh aspek manajerial seperti bentuk struktru penyelenggaraan haji yang tidak sesuai dengan beban tugas, fungsi, dan kebutuhan. Selain itu penyelenggaraan haji dinilai tidak ditangani ooleh sumber daya amnusia yang kompenten dan berkualitas. Panitia Angket juga menilai penyelenggaraan haji kurang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang jelas.
Rekomendasi yang diberikan Panitia Angket adalah penyesuaian struktur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Departemen Agama (Depag) diminta meningkatkan koordinasi dengan lintas departemen, dan Irjen Depag diminta segara melakukan investigasi mendalam terhadap pejabat yang terlibat dalam PPIH tahun 1427 H/2006 M dan tahun 1429 H/2008 M.
Panitia Angket juga mendesak Presiden memberkan tindakan tegas kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni. Maftuh dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lasus kelaparan d Arafah dan Mina (1427 H/ 2006 M) dan kasus carut marut pemondokan dan transportasi di Makkah (1429 H/ 2008 M). “Panitia Angket juga meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pembayaran katering Ana for Development sebesar Rp 96 Miliar dan sumber dana pengembalian dan jemaah sebesar 300 real per jamaah,” tambah Zulkarnaen. dri/kpo/yto

Komentar