Jika Peraturan Baru Diberlakukan, Pemerintah Harus Cari Pemondokan Baru
30 September 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA–Jika peraturan baru tentang pemondokan yang melebihi empat lantai harus memiliki tangga darurat diberlakukan, maka lebih dari 19 ribu calon jamaah haji (calhaj) Indonesia yang akan menempati pemondokan itu harus dicarikan pemondokan baru. “Pemerintah harus mencari pemondokan baru,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Hilman Rosyad, kepada Republika, Rabu (30/9).
Meski demikian, papar Hilman, untuk mencari pemondokan baru itu tidaklah sulit. Sebab, sejumlah negara di Timur Tengah, seperti Mesir dan Iran akan mengurangi calhajnya tahun ini. “Isu H1N1 atau flu babi mengurangi calhaj yang akan beribadah di Mekah, khususnya negara-negara teluk,” kata Hilman.
Hilman menyatakan firasatnya, bahwa yang akan menolak lebih keras tentang pemberlakuan peraturan baru itu adalah pemilik pemondokan. “Karena mereka merasa rugi, sebab jatah calhaj yang menyewa di pemondokan mereka akan dikurangi,” terang anggota fraksi dari PKS itu.
Ia mencontohkan, jika sebelumnya si penyewa pemondokan mendapat keuntungan dari penyewaan itu sebesar Rp. 10 juta. Kemudian, jika calhaj di pemondokannya dikurangi 30 persen maka keuntungan si penyewa pun berkurang 30 persen alias hanya mendapat keuntungan sebesar Rp. 7 juta.
Saat ditanya, bagaimana dengan waktu pemberangkatan 23 Oktober yang sangat sempit waktunya itu, Hilman menyatakan, ia optimis panitia penyelenggara haji akan mendapatkan pemondokan itu. “Karena calhaj yang datang ke Mekah juga tidak datang sekaligus sebanyak 207 ribu orang melainkan secara berangsur-angsur,” katanya menandaskan. c81/taq/yto

lalu bagaimana dengan sistem pengundian? kalau belum juga fixed tempat pemondokannya/ kalau demikian, bagaimana nasib jamaah yang datangnya belakangan? jangan2 dapat pemondokan yang paling jauh?