Pemerintah Siapkan Sejumlah Antisipasi
30 September 2009 | Kategori: Pondokan Haji
JAKARTA–Ribuan jamah haji Indonesia bakal ”tergusur” dari pemondokannya jika aturan baru pemerintah Arab Saudi soal pemondokan diberlakukan. Dalam aturan baru itu, setiap bangunan pemondokan berlantai empat atau lebih, atau dihuni lebih dari 250 jamaah, wajib dilengkapi tangga darurat. Jika tidak, maka 30 persen penghuninya harus dipindahkan.
“Kita telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi,” ujar Menteri Agama M Maftuh Basyuni, usai Qur”ah Pemondokan Jamaah Haji, Rabu (30/9). Pada prinsipnya, kata Menag, pemerintah tak mau menanggung biaya yang ditimbulkan akibat aturan itu. “Itu adalah antara pemerintah Arab Saudi dan para pemilik pemondokan,” ujarnya.
Pemerintah, katanya, hanya akan membayar pemondokan secara proporsional. Kalau pemondokan hanya mampu menampung 60 persen dari kesepakatan, misalnya, maka 60 persen pula yang akan dibayarkan. Menurutnya, mencari pemondokan baru saat ini masih sangat mungkin dilakukan. Pasalnya, sejumlah negara mengurangi pengiriman jumlah calon hajinya. “Bahkan Iran jauh-jauh hari sudah mengumumkan tak akan mengirimkan jamaah calon haji,” ujarnya.
Berdasar perkiraaan kasar, seperti diungkapkan Setdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag, Abdul Ghafur Jawahir, sekitar 19 ribu jamaah akan terkena aturan itu. “Namun seperti diungkapkan Menteri, tak ada masalah berarti terkait hal itu,” jelasnya. Berdasar pantauan timnya di lapaan, sejumlah pemondokan tengan melengkapinya dengan tangga darurat. “Akan selesai sebelum jamaah tiba,” ujarnya. Kalaupun harus dipindahkan, katanya, maka akan dilakukan perkloter, bukan perorangan. tri/pur/yto

Komentar