Atase Haji Bahas Pemondokan dengan Kementerian Arab Saudi
21 October 2009 | Kategori: Berita
JAKARTA–Atase Haji Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, melakukan pertemuan dengan Kementerian Urusan Haji pemerintah setempat, Selasa (20/10). Pertemuan difokuskan pada pembahasan mengenai surat edaran Kementerian Urusan Haji Arab Saudi tentang syarat-syarat baru pemondokan haji.
“Laporan yang saya terima, pertemuan masih berlangsung sekarang. Hasilnya mungkin baru bisa diketahui besok,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama, Abdul Ghafur Djawahir, kepada Republika, Selasa (20/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, awal Ramadhan lalu Kementerian Urusan Haji Arab Saudi mengeluarkan edaran tentang syarat kelayakan pemondokan jamaah haji 1430 H. Kementerian mewajibkan kelengkapan adanya tangga darurat pada pemondokan dengan bangunan empat lantai lebih atau berkapasitas lebih dari 250 jamaah.
Pemondokan yang tidak melengkapi tangga darurat akan dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah jamaah sebesar 30 persen. “Artinya, pemondokan yang berkapasitas 300 orang akan diberi sanksi pengurangan 100 orang kalau tak melengkapi tangga darurat,” jelas Ghafur.
Dikatakan, aturan pemondokan yang mendadak tersebut berpotensi mengancam kerugian finansial panitia penyelenggara ibadah haji di semua negara. Khusus untuk Indonesia yang sudah menandatangani kontrak pemondokan pada April lalu, maka potensi kerugian bisa mencapai Rp 123,5 miliar. “Karena perkiraannya ada 19 ribu jamaah yang pemondokannya berubah.”
Menurut Ghafur, saat melakukan kontrak pemondokan, aturan tentang tangga darurat belum ada, sehingga tidak ada satu pun klausul dalam kontrak yang mengantisipasi masalah tersebut. Hal paling optimal yang bisa dilakukan panitia haji Indonesia adalah melakukan negosiasi kepada pemilik pondokan jika mereka terkena sanksi atas aturan baru itu.
“Negosiasinya kita bayar sesuai dengan jumlah yang mondok di sana. Pengurangan 30 persen jamaah tidak termasuk yang dibayar.”
Dia menambahkan, potensi masalah pemondokan memang hanya terbatas masalah dana. Bila pun ada perubahan pemondokan, maka waktu dan tempat pemondokan tidak akan menjadi masalah.
Pengaturan pemondokan yang menggunakan sistem first come, first serve berbasis kompleks pemondokan (qurah), memungkinkan panitia haji Indonesia mengatur pemondokan bagi jamaah yang lebih dulu datang.
“Jadi kalau ada kekurangan pemondokan karena aturan baru ini, maka jamaah yang datang belakangan akan dicarikan pemondokan baru,” imbuh Ghafur.
Jamaah juga tidak perlu takut tak dapat pemondokan. Besarnya jumlah jamaah haji dari Iran, Turki, Mesir, dan Tunisia yang tidak jadi berangkat haji lantaran isu flu babi, lanjut Ghafur, membuat banyak pemondokan yang tidak terpakai di Makkah dan Madinah.
“Kita berharap negosiasi pemondokan bisa selesai dan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi juga bisa menunda pemberlakuan aturan ini,” ucap Ghafur.
Sementara itu, harian Arab News edisi Senin (19/10) memberitakan, badan khusus panduan ibadah haji Arab Saudi sudah menyiapkan lebih dari 3.500 orang petugas untuk menyambut jamaah haji dari seluruh dunia.
Salah satu pimpinan lembaga tersebut, Walid bin Mustafa Al-Numan, menyatakan, 3.500 petugas yang terdiri dari karyawan permanen dan musiman tersebut akan berkonsentrasi di Madinah. “Secara umum kita siap menyambut jamaah haji yang akan masuk Madinah tahun ini,” kata Walid.
Walid melanjutkan, para petugas telah bekerja dengan mendirikan tiga pusat divisi penerimaan, 17 kantor layanan lapangan, empat kantor pelayanan jamaah hilang, 10 kantor pembantu, dan enam kantor Haji Madinah. “Selama persiapan ini disiapkan 1.300 komputer desktop, laptop, perangkat nirkabel, minibus, dan sepeda motor,” tandas Walid. ade/ahi/yto

Komentar