Waspada Flu Babi
16 November 2009 | Kategori: Haji
MAKKAH — Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah melakukan sejumlah langkah mencegah penularan flu babi. Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya dua jamaah yang didiagnosis terinfeksi flu babi (H1N1) di Bandara King Abdul Azis, Jeddah.
Jamaah yang masih di Tanah Air diimbau menyiapkan masker dan meningkatkan daya tahan tubuh. Jamaah juga diminta untuk menerapkan perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan yang bergizi dan selalu menjaga kebersihan.
Petugas kesehatan di tiap sektor juga akan memasang stiker tentang cara hidup bersih untuk meminimalisasi keterjangkitan kuman. “Pemakaian masker dan selalu menjaga kebersihan serta rajin mencuci tangan kami tekankan pada jamaah,” ujar dr Anita Rosari SpPD, Jumat (13/11).
Media massa lokal telah mengabarkan dua jamaah dari sembilan jamaah yang terendus termoscan didiagnosis terkena flu babi. Namun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Dr Khaled A-Mirghalani, menolak menyebutkan asal negara dua calon haji itu.
Pemondokan
Tim Pemantau Haji Komisi VIII DPR RI menyoroti terpencarnya pemondokan jamaah calon haji Indonesia. Saat ini hanya 30 persen yang berada di Ring I (kurang 2 km dari Masjidil haram). Selebihnya di Ring II yang jarak terjauhnya mencapai 7 km dari Masjidil Haram.
Kepada Tim pemantau Haji Komisi VIII DPR RI, Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Makkah, Subakin AM, menyatakan dalam hal pemondokan berlaku hukum pasar. Ring I diminati banyak negara dan harganya sangat tingi. Rata-rata harga sewa per jamaah 5.000-6.000 riyal. “Sementara, plafon pemondokan negara kita hanya 2.500 per jamaah,” ujar Subakin, Sabtu (14/11).
Menurut dia, bisa saja Indonesia mendapatkan pemondokan dekat Masjidil Haram, asal plafon biaya pemondokan dinaikkan. Yaitu menjadi 4.000-6.000 riyal per jamaah. Pemerintah bertekad tahun depan pemondokan jamaah Indonesia paling jauh 4 km dari Masjidil Haram.
Menyangkut soal tasrih (sertifikat kelayakan) Subakin menyatakan terus memintanya kepada pemilik pemondokan. Hingga kemarin, sudah lebih dari 75 persen tasrih yang keluar. Pemerintah pun memikirkan perlunya perjanjian yang mengikat soal tasrih. Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tasrih belum diperoleh, bisa dibatalkan perjanjian sewanya. siwi tri ed: priyan/yto


Komentar