Petugas Perketat Tas Tentengan Jemaah
16 December 2009 | Kategori: Berita
MADINAH–Maskapai penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudi Arabia Airlines membatasi untuk barang bawaan bagasi jemaah 32 kg dan satu tas tentengan kecil yang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Menanggapi pembatasan barang bawaan ini ketua kloter 25 JKG Lampung Sukandi meminta agar penerapan quota tersebut lebih fleksibel sehingga ada kelonggaran dalam masalah barang bawaan jemaah. Misalnya untuk kopor jemaah tidak dihitung berdasarkan orang perorang dengan batas maksimal 32 kg, tapi dihitung berdasarkan kapasitas pesawat untuk setiap terbang dalam satu kloter.
“Dengan cara demikian penghitungannya akan terakumulasi 32 kg x jumlah anggota kloter, untuk setiap kloter dibatasi dengan hasil penghitungan tersebut”, urai Sukandi.
Sukandi juga menandaskan berat barang bawaan jemaah banyak yang kurang dari 32 kg sehingga masih ada kapasitas dari daya angkut pesawat yang belum terisi. Apabila dihitung berdasarkan kapasitas pesawat perkloter, maka jemaah yang mambawa barang lebih banyak bisa memakai alokasi dari jemaah lain yang membawa barang kurang dari quota.
“Termasuk barang tentengan jemaah, bisa dihitung dari kapasitas bagasi yang belum mencapai quota”, tuturnya.
Sebelumnya Kepala Daerah Kerja Madinah Cepi Supriatna menandaskan pengawasan terhadap barang bawaan jemaah ini terutama menyangkut tas tentengan yang biasanya “bernak-pinak” dengan minimal tiga tas tentengan. Satu tas berupa tas gendong di punggung, kemudia satu tas di tangan kanan dan satu tas lagi di tangan kiri.
“Pengawasan ini menyangkut masalah keselamatan penerbangan, keamanan dan kapasitas pesawat”, jelas Cepi Supriatna. mch/yto

Komentar