<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Menteri Agama Umumkan Kebijakan Baru Menunaikan Ibadah Haji</title>
	<atom:link href="http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 07:31:35 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: sukir</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-2596</link>
		<dc:creator>sukir</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2011 17:12:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-2596</guid>
		<description>assalamu,alaikum.wr.wb  mohon informasinya bagaimana cara mengecek,saya sudah terdaftar calon haji atau belum?karna saya kemarin mendaftarnya melalui perantara orang lain yg bekerja di biro penyelenggara haji. terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu,alaikum.wr.wb  mohon informasinya bagaimana cara mengecek,saya sudah terdaftar calon haji atau belum?karna saya kemarin mendaftarnya melalui perantara orang lain yg bekerja di biro penyelenggara haji. terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rudi</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-2052</link>
		<dc:creator>rudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 03:08:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-2052</guid>
		<description>Bpk Menteri yg baik, saya mohon wacana dari bpk utk menerapkan aturan haji bagi yg sdh berumur diatas 50 thn keatas segera diberlakukan dan bagi yg pernah berangkat haji ada baiknya tidak boleh berangkat lagi, dengan diberlakukan aturan diatas maka akan membantu bagi kaun lansia yg sdh ada keinginan utk menunaik an ibadah haji tapi dengan adanta waiting list yg begitu panjang membuat niat mereka menjadi kendur lagi, dan dgn adanya aturan tsb maka akan membatasi sikaya yg sering naik haji berkali2 dan bukan wajib lagi tapi sdh menjadi hobi, sedangkan si miskin yg sdh kumpulin uang sdh lama dan baru bisa daftar sekarang tapi dengan waiting list yg panjang membuat semangat mereka menjadi down lagi, jadi saya harap pemerinta dalam hal ini Bpk mentri yg terhormat utk mau mempertimbangkan masukan 2 lg dr luar demi kebaikan kita bersama</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bpk Menteri yg baik, saya mohon wacana dari bpk utk menerapkan aturan haji bagi yg sdh berumur diatas 50 thn keatas segera diberlakukan dan bagi yg pernah berangkat haji ada baiknya tidak boleh berangkat lagi, dengan diberlakukan aturan diatas maka akan membantu bagi kaun lansia yg sdh ada keinginan utk menunaik an ibadah haji tapi dengan adanta waiting list yg begitu panjang membuat niat mereka menjadi kendur lagi, dan dgn adanya aturan tsb maka akan membatasi sikaya yg sering naik haji berkali2 dan bukan wajib lagi tapi sdh menjadi hobi, sedangkan si miskin yg sdh kumpulin uang sdh lama dan baru bisa daftar sekarang tapi dengan waiting list yg panjang membuat semangat mereka menjadi down lagi, jadi saya harap pemerinta dalam hal ini Bpk mentri yg terhormat utk mau mempertimbangkan masukan 2 lg dr luar demi kebaikan kita bersama</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hartonadi</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-2021</link>
		<dc:creator>Hartonadi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Aug 2011 09:27:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-2021</guid>
		<description>Assww!
Database aplikasi untuk mendeteksi calon jemaah haji yang berkali-kali sebetulnya mudah, tinggal bayar konsultan IT dan tidak terlalu mahal. Nah, kalau sdh diketahui bahwa calon sdh berkali-kali naik haji, maka prioritas bisa diberikan kepada calon yang betul2 blm pernah naik haji.

Bisa juga dimintakan surat keterangan dan saksi dari kelurahan bahwa sicalon memang belum pernah ikut haji.

Harus disosialisasikan bahwa banyak ibadah sosial yang dapat dilakukan yang tidak kalah dengan naik haji berkali-kali, dan silakan umroh saja bagi yang sdh sering naik haji.

Para penyelenggara bimbingan haji yang cuma menjaring calon haji demi keuntungan pribadi juga harus ditertibkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assww!<br />
Database aplikasi untuk mendeteksi calon jemaah haji yang berkali-kali sebetulnya mudah, tinggal bayar konsultan IT dan tidak terlalu mahal. Nah, kalau sdh diketahui bahwa calon sdh berkali-kali naik haji, maka prioritas bisa diberikan kepada calon yang betul2 blm pernah naik haji.</p>
<p>Bisa juga dimintakan surat keterangan dan saksi dari kelurahan bahwa sicalon memang belum pernah ikut haji.</p>
<p>Harus disosialisasikan bahwa banyak ibadah sosial yang dapat dilakukan yang tidak kalah dengan naik haji berkali-kali, dan silakan umroh saja bagi yang sdh sering naik haji.</p>
<p>Para penyelenggara bimbingan haji yang cuma menjaring calon haji demi keuntungan pribadi juga harus ditertibkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Prihatin</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1895</link>
		<dc:creator>Prihatin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2011 03:33:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1895</guid>
		<description>mohon jawaban kapan pengumuman kuota haji untuk Indonesia( per wilayah) tahun2011 n kira-kira berapa biaya pelunasan  dan info ke calon jemaah kira-kira bulan apa</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon jawaban kapan pengumuman kuota haji untuk Indonesia( per wilayah) tahun2011 n kira-kira berapa biaya pelunasan  dan info ke calon jemaah kira-kira bulan apa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rois Muslim</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1867</link>
		<dc:creator>Rois Muslim</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2011 00:29:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1867</guid>
		<description>Bismillahirrohman nirrohim,

Untuk mengeleminir waiting list yg panjang, menurut saya adalah mengembalikan sesuai Hukum nya, artinya yg sudah pergi Haji (atau berangkat Haji untuk yang ke 3 kali, atau ke 4 kali nya) tidak mendapatkan prioritas, artinya Prioritas diberikan untuk orang yang belum pernah menunaikan Ibadah haji.

Haji adalah Ibadah Wajib 1 kali... bukan berkali-kali... yg setuju Haji berkali-kali adalah PEDAGANG.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillahirrohman nirrohim,</p>
<p>Untuk mengeleminir waiting list yg panjang, menurut saya adalah mengembalikan sesuai Hukum nya, artinya yg sudah pergi Haji (atau berangkat Haji untuk yang ke 3 kali, atau ke 4 kali nya) tidak mendapatkan prioritas, artinya Prioritas diberikan untuk orang yang belum pernah menunaikan Ibadah haji.</p>
<p>Haji adalah Ibadah Wajib 1 kali&#8230; bukan berkali-kali&#8230; yg setuju Haji berkali-kali adalah PEDAGANG.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Iwan</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1833</link>
		<dc:creator>Iwan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2011 06:21:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1833</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr.Wb

Mohon Informasinya, apakah Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia Sudah Memiliki Standar mutu ISO 9001:2008? sudah diterapkan atau masih sekedar rencana?

Rencana saya akan mengambil penelitian tentang Standar mutu ISO 9001:2008 tentang pengelenggaraan Haji di Indonesia

Terima Kasih
Wasalam...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr.Wb</p>
<p>Mohon Informasinya, apakah Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia Sudah Memiliki Standar mutu ISO 9001:2008? sudah diterapkan atau masih sekedar rencana?</p>
<p>Rencana saya akan mengambil penelitian tentang Standar mutu ISO 9001:2008 tentang pengelenggaraan Haji di Indonesia</p>
<p>Terima Kasih<br />
Wasalam&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rosmalinda</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1809</link>
		<dc:creator>rosmalinda</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Feb 2011 12:44:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1809</guid>
		<description>saya haji talangan............bolehkah saya berangkat ? bila telah mengisi spph dikota yang telah sesuai dengan ktp, sementara  domisili saya lebih dekat ke kota b, bolehkan saya pindah pemberangkatan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya haji talangan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;bolehkah saya berangkat ? bila telah mengisi spph dikota yang telah sesuai dengan ktp, sementara  domisili saya lebih dekat ke kota b, bolehkan saya pindah pemberangkatan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rachmad</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1617</link>
		<dc:creator>rachmad</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Dec 2010 03:41:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1617</guid>
		<description>Ass.Wr.Wb
saya mau tahu dimana bisa dapatkan daftar calon jemaah haji tahun 2010</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.Wr.Wb<br />
saya mau tahu dimana bisa dapatkan daftar calon jemaah haji tahun 2010</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: anson</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1254</link>
		<dc:creator>anson</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2010 08:45:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1254</guid>
		<description>saya masih blum tau gmana si caranya untuk mendaftar pergi haji</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya masih blum tau gmana si caranya untuk mendaftar pergi haji</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hendra santos</title>
		<link>http://www.jurnalhaji.com/2010/02/08/menteri-agama-umumkan-kebijakan-baru-menunaikan-ibadah-haji/comment-page-1/#comment-1095</link>
		<dc:creator>hendra santos</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 03:29:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jurnalhaji.com/?p=2546#comment-1095</guid>
		<description>Ass,Wr.Wb
Saya dan istri berencana untuk mendaftar Ibadah Haji. Saya harus mendaftar kemana ? ke departemen agama pusat atau di daerah domisili .Domisili saya di tangerang, kl tangerang daftar nya di mana? Kita harus buka tabungan haji baru daftar atau daftar dulu. Kalau KBIH itu apa fungsinya ? apakah bisa mendaftar melalui KBIH .sebelumnya saya ucapkan terima kasih.  Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass,Wr.Wb<br />
Saya dan istri berencana untuk mendaftar Ibadah Haji. Saya harus mendaftar kemana ? ke departemen agama pusat atau di daerah domisili .Domisili saya di tangerang, kl tangerang daftar nya di mana? Kita harus buka tabungan haji baru daftar atau daftar dulu. Kalau KBIH itu apa fungsinya ? apakah bisa mendaftar melalui KBIH .sebelumnya saya ucapkan terima kasih.  Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

