Arab Saudi Peringatkan 49 Perusahaan Penyelenggara Haji-Umrah

7 April 2010 | Kategori: Berita

h-110MAKKAH–Komite Monitoring dari kementerian Haji Arab saudi memperingatkan 49 perusahaan penyelenggara haji dan umrah negara itu karena dianggap “kurang profesional”. Di negara ini beroperasi 233 perusahaan sejenis.

Tak hanya diberi sangsi dengan ancaman pencabutan izin, mereka juga diwajibkan membayar denda antara 10 ribu hingga 50 ribu riyal, selain juga membayar kompensasi bagi jamaah yang dirugikan. Selain itu, ke-49 perusahaan itu dikurangi kuotanya, selain dilakukan  deportasi bagi  operator tur yang bukan warga negara Arab Saudi.

Namun apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh operator tur ini tidak diungkapkan.

Komite juga menemukan 16 pelanggaran iklan non-lisensi dan kantor menyediakan layanan bagi para peziarah. Komite ini terdiri dari wakil-wakil Kementerian Haji, Kementerian Dalam negeri, dan Kementerian Perdagangan dan Industri. siwi/yto

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar