IPHI Sambut Baik Keberadaan Komisi Pengawas Haji

7 April 2010 | Kategori: Berita

JAKARTA–Ketua Umum IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia ), Drs Mubarok MSi menyambut baik keberadaan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Dengan demikian jemaah haji Indonesia memperoleh pelayanan dan perlindungan yang semakin baik

“Organisasi kami yang mengusulkan agar dibentuk komisi pengawas haji,” kata Mubarok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/4). Menurut dia, anggota KPHI harus tenaga yang profesional serta menguasai masalah perhajian. “Dia paham tentang pemondokan, transportasi, ibadah haji,” jelasnya.

Dalam usulan IPHI, kata Mubarok, anggota komisi pengawas haji yang akan dibentuk berasal dari unsur masyarakat. “Tapi sesuai Undang-Undang (UU tentang Haji) terdiri dari enam orang dari unsur masyarakat dan tiga dari pemerintah,” katanya.

Adapun tugasnya meliputi, melakukan pengawasan penyelenggaran sejak awal, persiapan, pelaksanaan sampai selesai. Selain itu menerima pengaduan atau keluhan masyarakat. “Kalau itu berjalan maka antara pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah akan seimbang,” ujar Mubarok.

Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang tentang No. 13 tahun 2008 tentang Haji. “PP berkaitan dengan UU Haji hampir rampung,” kata Menag. Dalam PP yang akan ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, menurut Menag juga akan mengatur keberadaan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Menurut Mubarok, sebenarnya penyelenggara yakni Kementerian Agama telah berupaya merespon dalam bentuk serta berbagai kegiatan. Namun masalah lain adalah kegiatan perhajian sebagian besar dilaksanakan di negara orang yakni Kerajaan Arab Saudi.

“Kalau di tanah air sudah sedemikian rupa (ada perbaikan), mulai pendaftaran penyetoran bank, pelatihan manusia. Selain itu penambahan embarkasi jadi 11 tempat serta 2 transit guna merespon semangat otonomi daerah,” urai pria kelahiran Tasikmalaya 18 Juli 1941 ini yang pernah menjadi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Sekjen Depag.

Ia juga menuturkan keberadaan IPHI. Ketika dekade tahun 80-an sudah banyak orang pergi haji, Depag memberi sinyal untuk membentuk organisasi haji, sebenarnya sudah ada seperti organisasi perrsaudaraan haji (Orpeha). Tahun 80-an itu Depag instruksikan untuk membentuk organisasi persaudaraan haji. Pada awalnya Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia diurus oleh Badan Kordinator. Kemudian pada muktamar kedua IPHI mempunyai struktur kepengurusan dari pusat hingga ke daerah.

IPHI merupakan organisasi kebajikan, independen, non politik, dengan tujuan melestarikan dan memelihara kemabruran orang yang sudah pergi haji. “Saya memimpin sudah dua periode, bulan Juli 2010 nanti muktamar di Palembang,” kata Mubarok yang juga Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta. mch/yto

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

One Response to “IPHI Sambut Baik Keberadaan Komisi Pengawas Haji”

  1. Puthu Kartayuda on January 12th, 2011 1:42 pm

    1. Pembinaan manasik haji yang ditangani oleh Kemenag Kabupaten akan lebih baik jika ditangani langsung oleh IPHI dan KBIH masing-masing biar lebih baik. Sementara Kemenag biar ngurusi yang lain ( Madrasah, Pesantren, Sosial dan moral ummat ).
    2. Penunjukan TPHI mohon betul-betul diseleksi agar mempunyai komitmen yang tinggi NGRAMUT JAMAAH dan berikan kesempatan kepada Guru-guru PAI di Kemenag maupun Kemendiknas untuk menjadi TPHI , agar dalam memberikan pembelajaran kepada murid-muridnya lebih mantap karena punya pengetahuan secara teoritis dan praktis.
    3. Penunjukan TKHI dalam satu kloter akan lebih baik, jika 1 orang dokter dan 2 orang paramedis diataur secara bergantian setiap tahunnya ( misal tahun 2011 semuanya laki-laki dan di tahun 2012 semuanya perempuan ) untuk njagani hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan memudahkan dalam penentuan kamar di pemondokan
    Terima kasih dan maaf